Beranda Hukum Yusias Kirihio : Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Sudah Dihentikan, Tidak Ada yang...

Yusias Kirihio : Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Sudah Dihentikan, Tidak Ada yang Boleh Perkarakan Lagi

17
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan, Yusias Kirihio tahun 2023 silam telah dihentikan oleh penyidik Polresta Sorong Kota sehingga tidak ada lagi yang dapat memperkarakan kasus ini dikemudian hari.

“Saya selaku pelapor telah menarik perkara saya terkait pemalsuan tanda tangan pada tahun 2023 silam sehingga tidak ada sorang pun yang dapat memperkarakan atau mempersoalkan perkara ini,” tegas Yusias Kirihio saat ditemui awak media di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (22/7/2025).

Yusias menuturkan, perkara bermula dari adanya pengukuran tanah pada tahun 2024 dan ketika itu saya tidak berada di tempat dan tidak menandatangani surat pengukuran tanah tersebut namun tida-tiba terdapat tanda tangan saya dalam surat pengukuran tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh Efendi (terlapor) dan Kepala Desa Malanu saat itu namun sejalannya waktu perkara ini dihentikan namun pada tahun 2025 kembali mencuat namun terlapor sudah meninggal dunia sehingga perkara ini tidak dilanjutkan lagi.

“Jadi hari ini saya datang ke Polresta Sorong Kota untuk mencabut perkara tersebut sekaligus mengambil bukti-bukti yang saya serahkan waktu itu dan juga perkara ini membuat saya terasa capek dan membuang-buang waktu cuma untuk mengurus perkara ini,” ungkap Jusias.

Lanjut Yusias, dengan dicabutnya perkara ini maka dengan tegas saya katakana bahwa tidak ada lagi perkara pemalsuan tanda tangan yang dipermasalahkan sejak saya mencabut perkara ini.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada lagi yang dapat mempersoalkan masalah pemalsuan tanda tangan karena perkara tersebut telah saya cabut. Jadi kalau ada yang mempersoalkan perkara tersebut saya tidak akan bertanggungjawab dalam bentuk apapun,” pungkas Yusias.

Penulis : Bambe

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here