Beranda Hukum Yohanis Bria Dituntut 13 Tahun Penjara Gegara Bakar Keponakan.

Yohanis Bria Dituntut 13 Tahun Penjara Gegara Bakar Keponakan.

67
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kekerasan terhadap anak dari hari ke hari jumlahnya semakin bertambah. Seperti kasus yang satu ini, seorang paman tega membakar keponakannya sendiri.

Sebut saja Yohanis Bria (44) Warga Kampung Puragi, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Pria yang tak tamat sekolah ini harus menerima kenyataan pahit dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 17 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara pun mewajibkan terdakwa Yohanis Bria membayar denda 3 miliar rupiah atau diganti dengan hukuman tambahan 1 bulan kurungan.

Menurut JPU Katrina Dimara bahwa terdakwa Yohanis Bria terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Inshar memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Pria 44 tahun tersebut menjalani sidang tuntutan di PN Sorong lantaran membakar keponakannya sendiri, yaitu YPS. Kekerasan terhadap anak dengan cara membakar korban dilakukan terdakwa di rumah saksi Marthinus Kadae pada hari Minggu, 01 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIT.

Terdakwa melempar korban dengan lampu pelita yang masih menyala sehingga membuat sekujur tubuh korban terbakar dan melepuh. Sekujur tubuh korban terkelupas hingga warna putih. Tak tahan dengan luka bakar yang dialami korban akhirnya meninggal dunia. (edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here