Kota Sorong, mediabetewnews.com – Hakim Pengadilan Negeri Sorong memberikan hukuman 7 tahun penjara kepada terdajwa Yohanes Haposan Pratama Marbun. Vonis tersebut dibacakan hakim Lutfi Tomu dalam sidang yang digelar, Rabu, 23 Juli 2025.
Hakim Lutfi Tomu dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hukuman yang diterima terdakwa sama atau conform dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Yohanes Haposan Pratama Marbun disidangkan di pengadilan negeri Sorong gegara membakar Henderina Septory, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kekerasan dalam rumah tangga dilakukan terdakwa terhadap istrinya terjadi pada tanggal 8 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIT.
Terdakwa nekad membakar istrinya lantaran tidak terima ditegur korban yang tak lain adalah istrinya.
Korban yang saat itu pulang mengantar anak sekolah kemudian mendapati terdakwa sedang bermain game di handpone di dalam rumah kost. Korban mengatakan lebih melakukan hal yang baik daripada bermain game setiap bangun tidur.
Tidak terima ditegur oleh korban, terdakwa lalu mengambil minyak tanah kemudian menyiram seluruh tubuh korban. Tak lama berselang, terdakwa mengambil korek lalu membakar baju korban yang telah terkena minyak tanah.
Karena panik terdakwa lalu menyiram air ke tubuh korban untuk memadamkan api. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka bakar 45 persen.
Sebelumnya pun terdakwa dan korban pernah bertengkar gegara terdakwa menyuruh korban membelikan mobil agar terdakwa bisa menjadi driver maxim mobil daripada driver maxim motor.
Penulis : Edi