SORONG, mediabetewnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titrlolobi, S.H yang juga selaku kuasa hukum Erin Claudia Lewerissa resmi telah melaporkan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) yang pemiliknya Warga Negara Asing (WNA) ke Polda Papua Barat Daya karena diduga telah memalsukan Ijasah Taman Kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Ma’Arif milik Yayasan MER yang berkedudukan di Kampung Fafanlap Misool Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Laporan itu dilayangkan dua hari lalu lantaran penerbitan ijazah palsu taman kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Ma’Arif milik Yayasan MER diduga telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024 dan baru diketahui oleh masyarakat setempat bahwa TK Baseftin Al-Ma’Arif tidak memiliki legalitas hukum maupun akreditasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Yosep, perbuatan tersebut diduga sebagai bentuk penipuan yang dilakukan oleh Yayasan MER milik warga negara asing yang sangat merugikan anak-anak dan orang tua, mereka yang secara naif percaya bahwa mereka mendapatkan layanan pendidikan yang sah di TK Baseftin Al-Ma’Arif.
Yosep menuturkan, yang lebih mencurigakan lagi, isu ini sempat menjadi perbincangan hangat diberbagai media lokal di Papua Barat dan Papua Barat Daya tiba-tiba lenyap tanpa jejak, fenomena ini bukanlah kebetulan melainkan patut diduga sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menutupi kejahatan, memanipulasi informasi publik dan menghindarkan diri dari jeratan hukum.
“Upaya ini merupakan indikasi awal dari pola obstruction of justice atau penggalangan proses hukum yang diduga telah dilakukan oleh Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) dan patut diduga telah nyata-nyata melanggar Pasal 263 KUHP,” terang Yosep melalui releasenya yang diterima media ini, Kamis (28/7/2025).
Lanjut Yosep, selain pemalsuan Ijasah TK Baseftin Al-Ma’Arif yang dilakukan oleh Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi, kami juga memiliki dokumen dan indikasi yang kuat tentang tindak pidana ketenagakerjaan dan ke imigrasian yang juga diduga dilakukan oleh Yayasan MER dan PT MER.
“Berdasarkan data-data yang kami miliki menunjukkan adanya peran strategis yang dipegang oleh warga negara asing (WNA) berinisial DN selaku Managing Director di Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi. Jabatan ini bukan sekedar posisi fungsional melainkan sebuah jabatan kepemimpinan yang memberikan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan krusial yang berdampak langsung terhadap nasib pekerja Indonesia seperti klien kami Erin Claudia Lewerissa,” tutur Yosep.
Lebih lanjut Yosep menjelaskan, keberadaan WNA dalam posisi ini sangatlah meragukan, mengingat peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat ketat dalam mengatur penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA), terutama di bidang-bidang yang dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal pada posisi-posisi yang bersifat strategis dan vital.
“Perbuatan ini secara gamblang melanggar kedaulatan hukum Indonesia dan berpotensi besar merampas hak-hak pekerjaan warga negara Indonesia dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang meliputi, Pasal 42 ayat (1) dan (4). Pasal ini mewajibkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, pada ayat (4) menegaskan larangan bagi pemberi kerja untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan strategis lainnya yang sangat vital. Dugaan keberadaan DN sebagai Managing Director, yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan ketenagakerjaan dan operasional, jelas merupakan pelanggaran atas ketentuan ini,” jelas Yosep.
Lanjut Yosep, Pasal 185 ayat (1): Pasal ini mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 bagi siapa pun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan TKA adalah tindak pidana yang serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a dan b memberikan sanksi pidana bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Apabila WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa yang tidak sesuai dengan jabatannya (misalnya, visa sosial budaya padahal bekerja secara komersial), maka perbuatannya dapat dijerat hukum,” ujar Yosep.
Dan hal tentang keimigrasian juga dipertegas pada Pasal 122 huruf b: Pasal ini juga menjerat WNA yang tidak memiliki Izin Tinggal, namun melakukan kegiatan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dengan demikian kata Yosep, perbuatan yang dilakukan Yayasan MER yang secara sadar mempekerjakan seorang WNA di jabatan strategis tanpa kejelasan izin kerja yang sah, tidak hanya melanggar hak-hak klien kami sebagai pekerja, tetapi juga mengancam kedaulatan negara dalam mengatur ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Untuk itu hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 (hari ini) kami langsung akan melaporkan ke Imigrasi Papua Barat agar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik dari PT Misool Eco Resort maupun Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) agar menjadi pembelajaran.
Penulis : Jason