Kota Sorong, mediabetewnews.com – Hingga saat ini tidak ada kejelasan soal penanganan dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Sorong Selatan terhadap Yayasan Tipari Teminabuan senilai 7,5 miliar rupiah.
” Saya kembali mempertanyakan nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2000 senilai Rp 7.500.000.000 kepada Yayasan Tipari, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui siaran pers, Rabu, 19 Maret 2025.
Yan Warinussy menambahkan, perkara tersebut pernah dilidik oleh Polda Papua Barat
Dirinya menduga bahwa dana hibah dari pemkab Sorong Selatan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung perkuliahan dan administrasi Universitas Wersar di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
” Sampai saat ini, sama sekali tidak ada kejelasan, dan apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat pernah melakukan audit terhadap keberadaan dan pengelolaan dana hibah dari pemkab Sorsel kepada Yayasan Tipari yang dahulunya di ketuai oleh Beatrix Marien, istri dari mantan bupati Sorsel Samsudin Anggiluli,” ujar Yan Warinussy.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Papua itu juga menduga telah terjadi pencucian uang (money laundring) dalam pengelolaan dana hibah pemkab Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari saat itu.
” Kami mendesak Kapolda Papua Barat membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi tersebut demi menjawab harapan masyarakat kabupaten Sorong Selatan,” kata Yanto Warinussy. (Edi)