Beranda Hukum Wasek DPC Partai Gerindra Tambrauw Dilantik Jadi Anggota DPRPBD Jalur Otsus, SK...

Wasek DPC Partai Gerindra Tambrauw Dilantik Jadi Anggota DPRPBD Jalur Otsus, SK Mendagri di Gugat Di PTTUN Manado

535
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Dilantiknya Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw Yerimias Januarius Sedik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPB) pada tanggal 28 Juli 2025 oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua Barat Dr. Wayan Karya, S.H., M.H berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang persemian pengesahan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan orang asli papua masa jabatan tahun 2024-2029, resmi digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Demikian dikatakan Kuasa Hukum dari Simon Petrus Baru saat menggelar konfrensi pers di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (13/7/2025).

Menurut Yosep, pelantikan Yeremias Januarius Sedik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya tentunya melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Pasal 52 ayat 2 huruf p.

Berdasarkan Pasal 52 ayat 2 huruf p yang berbunyi tidak boleh menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP dan DPRK pada pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan aturan PP 106 juga di perkuat dengan Peraturan Panitia Seleksi DPRPB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf p dan Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota DPRP Pasal 8 huruf f poin 5.

Gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 telah resmi di daftarkan pada tanggal 31 Juli 2025 di PTTUN Manado dan telah di verifikasi sehingga gugatan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan Perkara Nomor : 09/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal 31 Juli 2025.

Yosep mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PTTUN Manado adalah Objek Sengketa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025, tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPRBD melalui mekanisme pengangkatan orang asli papua masa jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon anggota Tetap DPRPBD dapil Kabupaten Tambrauw atas nama Yermias Yanuaris Sedik.

Sementara itu kata Yosep, kami juga mendapatkan bukti berupa Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Perihal Surat Balasan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik atas nama Yeremias Januarius Sedik dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Nomor : 145/PL.02.6-SD/9604/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Lanjut Yosep dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya yang diunduh melalui aplikasi SIPOL Nomor : 06-0184/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Tambrauw tertanggal 10 Juni 2022 bahwa benar Sdr. Yerimias Yanuaris Sedik, ST.,M.Ling terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw sebagaimana dokumen terlampir dalam lampiran surat KPU Kabupaten Tambrauw yang telah kami terima.

Dengan diterimanya Gugatan klien kami sebagai penggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado pada tanggal 31 Juli 2025 dan sesuai dengan relaas panggilan sidang yang dikirim dari PTTUN maka agenda Sidang adalah Pemeriksaan Persiapan tanggal 11 Agustus 2025 dan sidang berjalan walaupun tidak dihadiri oleh Tergugat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 jam 9 pagi, tegas Yosep.

Penulis : Bambe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here