SORONG, mediabetewnews.com – RUU Pengelolaan Perubahan Iklim penting karena perubahan iklim merupakan isu global yang mendesak dan berdampak luas, termasuk di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat untuk penanganan perubahan iklim, memastikan aksi mitigasi dan adaptasi yang efektif, serta mewujudkan keadilan iklim.
Kondisi Urgensi Mendesak Perubahan Iklim Di Indonesia
Perubahan iklim telah menyebabkan berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan gelombang panas yang semakin sering terjadi dan merugikan masyarakat.
Sejumlah persoalan sosial ekonomi yang berdampak langsung telah menciptakan perubahan iklim yang nyata di seluruh Indonesia.
Sejumlah daerah di Indonesia telah menyaksikan langsung dampak dari perubahan iklim itu. Peristiwa seperti kenaikan permukaan air laut di kepulauan seribu, abrasi pantai di batam, kerusakan lingkungan di raja Ampat, kerusakan lingkungan pasca tambang di Weda Maluku Utara ini merupakan persoalan krusial yang segera diatasi. Solusinya adalah perlu ada regulasi yang mengatur, menata system tata kelola perubahan iklim kita di Indonesia.
RUU ini perlu memastikan bahwa upaya penanganan perubahan iklim dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
Kepada semua pihak perlu mendorong UU ini perlu memastikan bahwa upaya penanganan perubahan iklim dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
Melalui UU Perubahan Iklim juga diharapkan dapat mengatur upaya mitigasi (pengurangan emisi gas rumah kaca) dan adaptasi (penyesuaian diri terhadap dampak perubahan iklim) secara komprehensif.
Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Lingkungan
Diperlukan UU perubahan iklim ini dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi lingkungan dari dampak perubahan iklim dan memastikan keberlanjutan ekosistem.
Apabila UU Perubahan iklim secara politik berhasil di bentuk, ini akan menjadi wujud nyata komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional terkait perubahan iklim.
Dengan adanya UU ini akan mendorong Pengelolaan Perubahan Iklim yang kuat dan komprehensif, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, mewujudkan keadilan iklim, dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.
Dibentuknya UU Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Hadirnya UU Perubahan Iklim Nantinya dapat mendorong transformasi menuju ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan, menciptakan peluang ekonomi baru.
(Agustinus R. Kambuaya, SIP, SH. Anggota DPD/ MPR RI)