Beranda Hukum Tuntutan Bervariasi Bagi 11 Terdakwa Penggelapan BBM Jenis Solar Milik PT IKSJ

Tuntutan Bervariasi Bagi 11 Terdakwa Penggelapan BBM Jenis Solar Milik PT IKSJ

25
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Tuntutan bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiana Yulia Insani kepada 11 terdakwa kasus penggelapan BBM jenis Solar milik PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ). Tuntutan ini dibacakan JPU  dalam sidangan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (23/9/2025).

JPU Tiana Yulia Insani saat membacakan tuntutannya didepan Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan para terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan dari terdakwa sehingga terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

“Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, KUHPidana Pasal 64, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melakukan satu kesatuan tindak Pidana dengan tujuan yang sama maka terhadap diri para Terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara,” kata Tiana.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa :

  1. Terdakwa MAIKEL ARIANTO MBETE dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  2. Terdakwa ALDY FREALY TULASEKAT dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  3. Terdakwa OSWALDUS MAWO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 ( enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  4. Terdakwa GALUH CAHYO H KUSUMO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  5. Terdakwa GERSON BILARDO AWARAWI dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  6. Terdakwa OKTOVIANUS MASINAU dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  7. Terdakwa MAXIMUS JAGO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  8. Terdakwa DOMINIKUS LIBERTUS dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  9. Terdakwa MARIANUS UN dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  10. Terdakwa AGUSTINUS OLA dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
  11. Terdakwa RIFALDI dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan Surat Dakwaan, para terdakwa merupakan karyawan PT IKSJ sebagai sopir dump truk untuk memuat tanah sertu, buah sawit maupun barang-barang milik perusahaan.

Perusahaan memberikan jatah BBM Solar kepada para Terdakwa sebanyak masing-masing 40 (empat puluh) liter, namun setelah para Terdakwa mengeluh bahwa BBM jenis Solar yang diberikan tidak cukup dengan alasan faktor medan / jalan yang tidak mendukung.

Kemudian jatah BBM jenis solar ditambah lagi sebanyak 20 (dua puluh) liter sehingga total jatah BBM Solar yang diterima oleh tiap unit DT yang dibawa oleh masing-masing Terdakwa menjadi 60 (enam puluh) liter.

Pada bulan April 2025 perusahaan melakukan audit internal, dimana Tim Auditor Internal memeriksa data terkait jumlah penggunaan operasional unit Dump Truck dengan permintaan BBM.

Ternyata ditemukan ada selisih yang cukup besar, sehingga diduga kuat ada indikasi penyimpangan penggunaan BBM jenis solar.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit internal PT IKSJ Sorong dalam hal pemakaian Solar, terdapat temuan solar yang digelapkan sebanyak 12.665 (dua belas ribu enam ratus enam puluh lima ) liter yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp215.153.020 (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh tiga ribu dua puluh rupiah) selama periode Januari 2024 sampai dengan Maret 2025.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here