Beranda Lintas Papua Tuntut Hak Adat dari ANJ, 7 Marga dari Kampung Jamaremah dan Puragi...

Tuntut Hak Adat dari ANJ, 7 Marga dari Kampung Jamaremah dan Puragi Sorsel Temui Gubernur Elisa Kambu

124
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Keresahan dan kegelisahan yang dialami Masyarakat pemilik hak ulayat dari 7 marga di kampung Jamaremah dan Puragi, Distrik Mentamani, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) sebab diduga ada tindakan intimidasi. Untuk itulah, masyarakat membutuhkan keberpihakan oleh negara melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Upaya yang dilakukan oleh ketujuh marga untuk memperjuangkan haknya yang diduga terabaikan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sorsel.

Sekitar pukul 12.30 Wit, Kamis (3/7/2025) ketujuh marga pemilik hak ulayat yang terabaikan akhirnya bisa bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.

Ketujuh marga pemilik hak ulayat telah melakukan audiens dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Audiens tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Barat Daya,l..

Ketujuh marga di Giamaremah dan Puragi, Distrik Mentamani, Kabupaten Sorsel, Yakomina Gue, Arnold Bumere, Mesak Kawaine, Yosep Menggelar, Daniel Atoare, Fredik Orapae I dan Yoram Orapae II menemui Gubernur Elisa Kambu didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adnan Bhonto Wally, Benny Sarlaut, Nur Asliah, Safitra dan Insar.

Setelah melakukan pertemuan sekitar 30 menit lebih itu, Kuasa Hukum Bhonto Adnan Wally didampingi 7 marga di Kampung Jamarema dan Puragi, Distrik Mentamani dan rekan advokad memberi apresiasi kepada Gubernur Elisa Kambu.

“Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada pak Gubernur. Sebab di tengah – tengah kesibukan masih menyempatkan diri untuk mendengarkan keluhan kami, ” ujar Adnan Bhonto Wally.

Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.544,66 hektar yang masuk wilayah adat 7 marga yakni marga Yakomina Gue, Arnold Bumere, Mesak Kawaine, Yosep Menggelar, Daniel Atoare, Fredrik Oropae I, dan Yoram Oropae II ini, telah digunakan PT Austindo Nusantara Negara (ANJ) sejak tahun 2013.

Dimana dari sejak tahun 2013 hingga sekarang telah diakusisi oleh Resources Limited. Namun belum pernah dibayarkan.

Persoalan ini, kata Bhonto Adnan Wally, telah pula sebelumnya, difasilitasi oleh Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak. Yang mana Pemkab Sorsel telah membentuk tim penyelesaian, tetapi ketujuh marga merasa belum puas, sehingga spontanitas turun ke Sorong.

“Masyarakat turun ke Sorong ini dilakukan secara spontanitas. Kami selaku tim kuasa hukum tidak mengetahui, ” ungkap Bhonto Adnan Wally.

Yang mana awalnya, lanjut dia, masyarakat pemilik hak ulayat ingin melakukan aksi demo ke Kantor Gubernur. Namun pihak kuasa hukum sarankan untuk percaya kepada Pemerintah Provinsi.

“Jadi niatan awal untuk melakukan aksi. Namun setelah kami ketemu dan berdiskusi. Dan kami sarankan untuk percaya kepada Pemerintah Kabupaten Sorsel dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, ” kata Bhonto Adnan Wally menuturkan.

Puji Tuhan, lanjut dia, tadi masyarakat telah bertemu dengan pak Gubernur secara langsung. Dan Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, sehingga bisa menghadirkan solusi oleh kedua belah pihak.

“Kita harap pada pertemuan berikutnya bisa ada solusi untuk kedua belah pihak, ” ujar Bhonto Adnan Wally.

Di Tanah Papua, sambung dia,  ada punya khususan. Dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh negara dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 18 B.

“Tanah seluas 1.544,66 hektar itu bukan tanah negara dan tanah APL, tetapi merupakan tanah adat. Maka tolong di hargailah pemilik tanah adat, sebab kita juga tidak mau hak adat kita di ciderai,” ucap Bhonto Adnan Wally.

Kuasa hukum dari 7 marga, Bhonto Adnan Wally,  mengungkapkan pihak perusahaan memang telah membayarkan uang sirih pinang (buka lahan) kala itu sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan menjanjikan masyarakat sebesar Rp 1,6 milyar di kemudian hari.

Dari keterangan masyarakat adat bahwa dana 1,6 milyar itu diinvestasikan oleh pihak perusahaan membangun koperasi dengan membeli 3 buah dump truk, namun tidak dikelola oleh masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat tersebut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here