Beranda Ekonomi Tim Kuasa Hukum Isaak Boekorsjom Menilai Penyidik Tak Profesional Terbitkan SP3

Tim Kuasa Hukum Isaak Boekorsjom Menilai Penyidik Tak Profesional Terbitkan SP3

364
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Tim kuasa hukum Isaak Semuel Boekorsjom menilai bahwa penyidik Polresta Sorong Kota tidak profesional menangani laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen.

” Penyidik tidak melaksanakan penyelidikan yang telah diatur dalam KUHP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian,” kata Jance Paulus, Selasa, 18 Maret 2025.

Lebih lanjut Jance Paulus mengatakan, saking tidak prosional melakukan penyelidikan, laporan polisi yang kami buat dihentikan.

Ia pun menjelaskan, dugaan pemalsuan surat atau dokumen dilakukan terkapor RB pada 29 November 2011 silam. Ketika itu terlapor di duga membuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah milik korban tanpa hak yang sah.

” Klien kami Isaak Samuel Boekorsjom merasa dirugikan lalu membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota pada 4 Oktober 2024. Sayangnya, hingga kini tim kuasa hukum melihat belum ada kemajuan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, penyidik ekonomi Polresta Sorong Kota tidak melakukan penyitaan terhadap dokumen pelepasan hak yang asli, yang menjadi obyek pemalsuan dokumen.

” Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 18 Februari 2025 lalu,” kata pengacara yang akrab disapa Jaden itu.

Tim Kuasa Hukum bahkan memyebut bahwa penerbitan SP3 cacat hukum karena tidak disertai penyitaan dokumen yang menjadi obyek sengketa. Padahal dokumen tersebut dalam penguasaan terlapor.

” Penyidik harus ingat bahwa dokumen itu pernah dijadikan alat bukti oleh terlapor di Pengadilan Negeri Sorong,” ujar Jaden.

Jaden mengaku bahwa pihaknya telah melapor ke Kapolda Papua Barat Daya atas sikap penyidik polresta Sorong Kota yang dinilai tidak profesional.

Selain itu, Jaden pun mendesak polresta Sorong Kota membuka atau melanjutkan penyelidikan atas laporan Isaak Samuel Boekorjom.

” Kami berharap, dengan dilanjutkannya laporan tersebut kebenaran akan terungkap,” ucapnya.

Jaden mengingatkan, seharusnya penyidik menggunakan wewenangnya guna mengungkapkan kebenaran dan menentukan apakah tindak pidana pemalsuan dokumen benar terjadi.

” Kami berharap penyidik tidak begitu saja menghentikan kasus yang dilaporkan klien kami tanpa ada pembuktian yang jelas,” tutupnya. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here