SORONG, mediabetewnews.com – Menanggapi pernyataan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-PBD melalui mekanisme pengangkatan masa bhakti 2024-2029 Kabupaten Raja Ampat, Ludia Esther Mentansan melalui kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi, SH yang menyatakan bahwa Frengky Umpain dan Roberth Wanma tidak memiliki wilayah adat di Raja Ampat ditanggapi dingin oleh 3 Ketua Dewan Adat Suku (DAS) di Raja Ampat (Usba, Wardo dan Betkaf), salah satunya adalah Kepala Suku Betew-Kafdarun (Betkaf) Raja Ampat, Yance Mambrasar.
Melalui sambungan handphone Waisai-Sorong, Selasa (25/3/2025) Kepala Suku Betkaf, Yance Mambrasar kepada media ini mengatakan, biarkan saja dia berpendapat karena memang Ludia itu orang suka membuat masalah dan membuat perpecahan dalam tubuh Masyarakat Raja Ampat.
“Kasih biar dia (Ludia) bicara karena memang orangnya tipe seperti begitu suka membuat masalah dan ingin membuat perpecahan di tatanan kehidupan Masyarakat Raja Ampat,” ujar Yance Mambrasar.
Sementara Kepala Suku Besar Byak Provinsi Papua Barat Daya, Mananwir Beba Hengky Korwa yang didampingi Kepala Polisi Adat Byak (Mangganggang) Herry Korano saat ditemui media ini di kediamannya, Selasa 25 maret 2025 mengatakan, gugat menggugat itu hal biasa dalam politik karena pasti ada yang tidak puas sehingga melakukan gugatan ke PTUN.
“Silahkan saja Ludia Mentansan dan kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, SH melakukan gugatan ke PTUN Jayapura karena merasa tidak puas atas Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) namun jangan menyatakan bahwa Frengky Umpain dan Roberth Wanma tidak memiliki wilayah adat. Memang mereka tahu betul bahwa kedua anggota DPR PBD dari jalur pengangkatan tidak memiliki wilayah adat,” ungkap Mananwir Beba.
Dikatakan Hengky, sebagai seorang pengacara yang professional seharusnya Yosep tidak membeberkan hal-hal penting ke publik karena hal-hal tersebut merupakan kunci yang sebentar akan disampaikan sebagai alasan dalam persidangan di PTUN.
Oleh karena itu kata Hengky, karena Yosep sudah menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat, maka kepala suku Usba, Wardo dan Betkaf juga akan memanggil Ludia Mentansan sebagai kliennya untuk mengklarifikasi sekaligus meminta penjelasan dan bukti yang menyatakan bahwa Frengky Umpain dan Roberth Wanma tidak memiliki wilayah adat di Raja Ampat.
“Kami dari dewan adat juga akan memanggil Yosep Titirlolobi dan Ludia Esther Mentansan secara resmi untuk meminta klarifikasi sekaligus penjelasan dan bukti terkait pernyataan mereka di media bahwa Frengky Umpain dan Roberth Wanma tidak memiliki wilayah adat di Raja Ampat, karena kami menilai pernyataan mereka sangat tegas berarti mereka mempunyai bukti yang kuat,” terang Hengky.
Namun, lanjut Hengky, apabila Ludia Mentansan tidak mempunyai bukti yang kuat maka dia harus bertanggung jawab secara adat karena dia sudah melecehkan anak adat kami di ruang public. (jason)