
Tambrauw, mediabetewnews.com – Sebanyak dua kali dilakukan pemanggilan kepada para pelaku penganiayaan LM dan WM namun tidak ada niat baik untuk hadir dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Sausapor, akhirnya keluarga korban melalui salah satu kuasa hukum, Juzak Johanes Sundey, SH meminta agar proses hukum di lanjutkan oleh pihak kepolisian Polsek Sausapor.
“Hari ini dan kemarin kita sudah penuhi undangan dari Polsek Sausapor untuk mediasi, namun kedua pelaku sama sekali tidak punya itikad baik penuhi panggilan, maka sesuai kesepakatan dari keluarga korban meminta masalah ini di proses sesuai aturan hukum yang ada,” Ujar Juzak saat ditemui di Polsek Sausapor, Jumat 30 Mei 2025.
Juzak menekankan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa cliennya ini sudah terjadi sejak Sabtu Minggu kemarin,dimana ketiga Cliennya , HW, HYW dan YW dianiaya oleh kedua pelaku. Pihak keluarga awalnya menunggu niat baik kedua pelaku untuk datang dan menyelesaikan secara kekeluargaan namun hal tersebut tidak pernah selesai. Dari informasi yang dikumpulkan media ini, kedua pelaku LM merupakan salah satu anggota dewan di kabupaten sementara WM merupakan Sekretaris kampung Sausapor.
“Tidak ada orang yang kebal hukum, jangan karena merasa sebagai pejabat lalu mau seenaknya saja.perkara ini akan kami kawal proses hukumnya sampai selesai. Kami juga memberi apresiasi kepada pihak Polsek Sausapor yang telah memfasilitasi saat mediasi namun tidak berhasil, kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan Clien kami bisa mendapatkan keadilan,”Tegas Juzak.
Sementara itu Kapolsek Sausapor, Ipda Yehezkiel C.H.Manurung.S.Trk melalui Kanit Binmas Aiptu Frengky Baransano mengatakan bahwa pihak Polsek Sausapor sudah bekerja sesuai prosedur yaitu telah melakukan pemanggilan kepada para tersangka.
“Kita di Polsek sudah memberi undangan untuk mediasi namun karena salah tersangka tidak berada di tempat maka mediasi batal, dari pihak korban juga sudah untuk proses hukum dilanjutkan,” Terang Aiptu Frengky Baransano.(Peq)