SORONG, mediabetewnews.com – Sangat tidak benar Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) dan PT Misool Eco Resort (MER) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Donson Sijabat dan Erin C. Lewerissa seperti yang dituduhkan oleh Direktur LBH Gerimis. Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum PT MER dan Yayasan MER, Liston Habonaran Simorangkir meluruskan opini publik yang coba dibangun oleh Direktur LBH Gerimis.
“Jadi saya perlu menerangkan bahwa Erin Lewerissa itu ada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa perjanjian kerja dari tanggal 2 Mei 2025 dan berakhir 2 Agustus 2025. Masa waktu perjanjian kerja hanya 3 bulan,” ungkap Liston Simorangkir kepada wartawan
Kuasa Hukum PT MER dan Yayasan MER katakan, sedangkan Donson Sijabat memang karyawan PKWT dari PT MER yang diperbantukan di Yayasan MER, sebab Yayasan MER berada dibawah PT MER.
Kontrak Perjanjian kerja antara PT MER dengan Donson Sijabat masa waktu kerja sesuai kontrak tiga bulan pula. Dengan masa kerja terhitung sejak 15 April sampai 15 Juli 2025.
” Jadi kontrak kerja kedua orang ini sudah habis menurut kontrak PKWTnya, ” ucap Liston Simorangkir.
Ironisnya, kata Liston Simorangkir, kontrak kerja PKWT itu ditandatangani oleh Erin Lewerissa maupun Donson Sijabat.
“Jadi ketika kontrak PKWT berakhir, maka berakhir pula masa kerjanya, ” kata Liston Simorangkir menegaskan.
Pihak PT MER dan Yayasan MER tentu sangat menyayangkan dalam keterangan LBH Gerimis menyebutkan keduanya belum menrima kompensasi. Padahal fakta yang ada, sambung Liston Simorangkir, Donson Sijabat sudah menerima konpensasi.
“Kami punya bukti surat penerimaan konpensasi, ” kata Liston Simorangkir,
Sedangkan Erin Lewerissa memang dia tidak berkenan untuk menerima dan menandatangani pemberian konpensasi sampai dengan mencuat keterangan pers di publik.
“Artinya, perusahaan dan Yayasan tidak mempermainkan hak karyawan. Dan pihak perusahaan dan Yayasan sudah memberikan hak karyawan. Terbukti, PT MER sudah memberikan konpensasi kepada Donson Sijabat, ” kata Liston Simorangkir.
Ditegaskan Liston Simorangkir, dokumen kontrak Perjanjian kerja antara pemberi kerja yakni PT MER dan Yayasan MER dengan penerima kerja dalam hal ini karyawan telah sangat jelas.
Penulis : Jason