Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sidang Praperadilan penetapan oknum pengacara Vecky Nanuru sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.
Sidang lanjutan Praperadilan yang digelar, Jumat, 08 Agustus 2025 mengagendakan pemeriksaan bukti surat yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon Praperadilan.
Anehnya, dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut pihak pemohon menghadirkan saksi fakta Yarit Sakona, yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong itu dalam keterangannya menjelaskan bahwa tidak ada pemalsuan surat, semuanya sah.
” Tidak ada pemalsuan, semuanya sah,” ucap Yarit Sakona dihadapan hakim praperadilan Yajid Rahardjo, Jumat sore.
Keterangan saksi Yarit Sakona sangat bertolak belakang dengan statusnya dalam kasus yang sama sebagai tersangka.
Selain Yarit Sakona, tim pengacara pemohon juga menghadirkan saksi Hery Matruti dan ahli dari Universitas Pattimura Ambon.
Baik Yarit Sakona, Emma Barbalina Mansawan dan Jerry Waleleng telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pengacara Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha Marau tanggal 16 Oktober 2023.
Vecky Nanuru dan koleganya itu disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 385 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, hakim praperadilan Yajid Rahardjo mengingatkan pihak pemohon dan termohon untuk tidak menghubunginya.
” Kalau saya hitam ya h Kalau saya hitam ya hitam, putih ya putih. Kalau ada yang menghubungi akan ditangkap,” ucap Yajid Rahardjo saat memimpin sidang praperadilan, Rabu pagi. itam, putih ya putih. Kalau ada yang menghubungi akan ditangkap,” ucap Yajid Rahardjo saat memimpin sidang praperadilan, Rabu pagi.
Penulis : Edi