Beranda Hukum Terdakwa TPKS Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah Subsider...

Terdakwa TPKS Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan Penjara

173
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial UT kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Klas IB Sorong dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim, Kamis (4/9/2025).

Dalam amar putusan Nomor : 141/Pidsus/2025/PN SON atas nama terdakwa Herman Patrick Mark Duaramuri alias Oke, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU,” terang Humas PN Sorong, Lutfi Tomu, SH kepada awak media seusai pelaksanaan sidang.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, dalam perkara ini Penasehat Hukum terdakwa juga mengajukan pledoi dan Majelis Hakim sudah pertimbangkan semuanya. Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa memahami benar kondisi korban saat dibawah seperti yang terlihat didalam rekaman kamera CCTV bahwa terdakwa melewati bundaran siswa kemudian terdakwa naik ke belakang Hotel Belagri dan dalam perjalanan terdakwa mengajak korban berbicara tetapi korban tidak meresponsnya, kemudian ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendudukannya di bawah pohon korban tidak ada perlawanan, disitulah terdakwa memahami benar bahwa korban memiliki keterbelakangan mental dalam hal ini korban adalah seorang penyandang disabilitas.

Setelah terdakwa melakukan hubungan badan, terdakwa meninggalkan korban di TKP sendirian dengan kondisi tanpa busana selama 7 hari, setelah ditemukan barulah korban diberikan pakaian untuk membalut tubuhnya. Jadi itulah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai rekaman CCTV, keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri.

Dikatakan Lutfi, pasal yang dikenakan kepada terdakwa adalah pasal alternatif yang menerangkan bukan hanya persetubuhan tetapi juga pencabulan namun karena terdakwa mengakui dalam persidangan telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan juga korban adalah seorang penyandangan disabilitas dan juga keterangan ahli dalam persidangan maka Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada korban sesuai dakwaan alternatif kesatu dari JPU.

“Putusannya adalah 15 tahun penjara, denda Rp. 100.000.000,- apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan dan pasal yang dikenakan adalah melanggar Pasal 6 huruf C, juncto Pasal 15 (1) huruf H, juncto Pasal 4 (2) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tutup Humas PN Sorong.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Oke, dengan hukuman 14 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan penculikan dan berlaku bejat, kepada seorang gadis penyandang disabilitas. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Oke tega meninggalkan UT, selama 7 hari di jurang belakang salah satu hotel di Puncak Arfak sebelum ditemukan warga.

Sementara keluarga korban sangat puas dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong kepada terdakwa.

“Alhamdulilah pada hari ini kita sudah sampai pada putusan hakim yaitu sidang terakhir dari kasus Ulfa Tamima dan tadi sudah diputuskan terdakwa dihukum dengan penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan penjara. Kami dari keluarga besar Ulfa Tamima sudah merasa plong, karena perjuangan kami dalam mengawal perkara ini sudah membuahkan hasil,” ungkap perwakilan keluarga besar Ulfa Tamima.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here