Beranda Hukum Terdakwa Miki Adelson Didakwa karena Mencuri Sepatu Miilik Negara, Bukan Karyawan ...

Terdakwa Miki Adelson Didakwa karena Mencuri Sepatu Miilik Negara, Bukan Karyawan PT. Pertamina EP

53
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa Miki Adelson Noya yang didakwa dengan pasal 362 KUHP dan sementara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong karena mencuri sepatu milik negara (PT. Pertamina EP Zona 14 Field Papua), Sorong ternyata bukan karyawan PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua tetapi karyawan kontraktor vendor PT. Ramai Jaya Abadi.

Terdakwa Miki Adelson Noya setelah ditelusuri oleh Redaksi media ini merupakan karyawan dari Vendor yang berkontrak kerja dengan PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua.

Dimana diketahui, sebelum perkara tersebut sampai di meja hijau, pihak kuasa hukum PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua dengan terdakwa sudah berupaya melakukan Restorasi Justise, namun menemui jalan buntu. Hal itulah yang membuat Miki Adelson Noya harus menjadi seorang terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong.

Selama 19 tahun , terdakwa Miki Adelson Noya ternyata bekerja sebagai karyawan vendor dari PT Ramai Jaya Abadi yang berkontrak dengan PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua. Sepatu yang diduga diambil tanpa izin oleh tedakwa merupakan barang milik negara yang disimpan pada area yang tidak dapat dimasuki orang tanpa ijin dari pimpinan.

Dimana dalam surat dakwaan yang tertera pada SIPP PN Sorong terdakwa didakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dimana perbuatan ini diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, saksi Novi Budi Setiawan selaku Superintendent HSSE (Health Sefty Security Enfironment) Operational Field Papua menyampaikan kepada saksi Nur Hasan bahwa sepatu-sepatu sefety shoes sudah tidak ada lagi di lemari superintendent.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 pada sekira pukul 10.00 Wit, yaitu saksi Novi Budi Setiawan meminta kepada saksi Abdul Haris untuk berkoordinasi dengan petugas ICT untuk melakukan pengecekan CCTV karena sepatu Safety Shoes yang berada di dalam lemari di ruangan Superintendent sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV, selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2024, saksi Abdul Haris melaporkan bahwa ditemukan rekaman kamera CCTV, dimana terdakwa pernah masuk ke dalam area terlarang yakni gedung utama melalui pintu lobi utama kemudian keluar lagi melalui pintu lobi utama dengan membawa kantong plastik berwarna kuning yang berisi 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diakui bahwa kedua pasang sepatu tersebut di ambil dari dalam laci pertama lemari di ruangan Superintended yang mana setelah terdakwa mengambil sepatu safety shoes tersebut terdakwa kemudian keluar dari pintu belakang menuju ke Pos Security Sorong IV yang berada di RDP (Rumah Dinas Pegawai) untuk melaksanakan tugas jaga pagi, sampai pada saat terdakwa serah terima jaga pada sekira pukul 20.00 Wit.

Sementara keterangan terdakwa dalam surat dakwaan itu bahwa pada sekitar pukul 06.00 Wit di tanggal 13 Juli 2024, setelah mengantar mantan pimpinannya, terdakwa dengan menggunakan motor Scopy pulang dan singgah di Kantor PT Pertamina EP Sorong dengan masuk melalui pos penjagaan Sorong V Kantor Pusat dengan meminta ijin kepada saksi Ruland.

Setelah itu terdakwa masuk dan memarkirkan motor di depan loby kantor dan turun serta berjalan masuk ke dalam Ruangan Superintendent, lalu terdakwa memeriksa daerah sekitar lemari yang terletak dildalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa melihat tas biru yang berisi wearpack.

Selanjutnya terdakwa membuka lemari yang berisi beberapa barang inventaris kantor, salah satunya adalah 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diletakkan pada laci bagian atas lemari dan terdakwa menemukan dua pasang sepatu safety shoes dimaksud yang mana satu pasang sudah tidak ada kartonnya dan satunya masih didalam karton, sehingga yang tidak ada dosnya tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik warna kuning lalu terdakwa tenteng keduanya masing-masing dengan menggunakan kedua tangan sambil terdakwa jalan keluar melalui lobi dan menuju motor.

Kemudian terdakwa simpan dua buah sepatu safety shoes tersebut di dalam jok motor terdakwa lalu terdakwa menuju ke pos penjagaan sorong V serta menyimpan sepatu Safety Shoes dimaksud di pos penjagaan, lalu terdakwa pamit kepada Komandan Regu terdakwa saat itu yakni Ruslan.

Bahwa awalnya tujuan terdakwa mengambi 2 (dua) pasang sepatu safety shoes dimaksud adalah karena terdakwa beranggapan sepatu tersebut merupakan sepatu jatah mantan bos terdakwa, sehingga terdakwa berpikir untuk mengambilnya dan menyimpannya, dan apabila tidak ada yang bertanya tentang sepatu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya.

Bahwa perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa meminta ijin atau mendapat ijin dari pihak PT. Pertamina EP Sorong.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT Pertamina EP Sorong mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here