SORONG, mediabbetewnews.com – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, Patrick Mark Duaramury mengaku menyetubi korban Ulfa Tamima sebanyak 2 kali. Pengakuan terdakwa disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Senin (14/7/2025).
Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai, Yajid didampingi Hakim anggota Lutfi Tomu dan Bernardus Papendang digelar tertutup beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong yang berjumlah 4 orang yakni saksi Janet Jackson, Abdul Wahid Tamima, Rosa A. Tamima dan saksi korban sendiri, Ulfa Tamima.
“Saksi korban Ulfa Tamima ini disabilitas, sehingga didampingi oleh pendamping dari SLB, Maria Engel untuk bisa membantu saksi korban dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim,” ucap Jaksa Tiana Yulia Insani usai persidangan.
Terdakwa Mengakui Menyetubuhi Korban Sebanyak 2 Kali
Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu membenarkan bahwa dalam sidang saksi korban Ulfa Tamima didampingi oleh pendamping dari SLB.
Dimana dari keterangan saksi keluarga diketahui bahwa saksi korban Ulfa Tamima merupakan penyandang disabilitas yang memiliki penyakit bawaan yakni Epilepsi.
“Tadi dalam persidangan, majelis hakim bertanya dan pertanyaan majelis hakim bisa dimengerti oleh saksi korban, dan saksi koban dapat menjawab dengan baik, karena didampingi oleh pendamping dari SLB,” kata Lutfi Tomu kepada wartawan usai sidang
Pada intinya, kata Lutfi Tomu, sesuai saat mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa. Dan terdakwa mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di bawah jurang Puncak Arfak, tepatnya di belakang Hotel Belagri.
Selain mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, sambung Lutfi Tomu, terdakwa juga mengaku tidak melakukan kekerasan kepada korban.
“Terdakwa mengaku hanya mengelus pipi korban dan bagian dada korban, lalu di bagian kelamin korban dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, ” ucap Lutfi Tomu.
Sedangkan dari keterangan saksi korban sendiri, Kata Lutfi Tomu, bajunya sudah terbuka saat masih berada di atas, dan ketika turun ke bawah jurang sudah tidak berbusana lagi.
“Dalam kesaksian tadi, keluarga korban yang mencari dan menemukan terdakwa lalu membawa terdakwa ke Polresta Sorong Kota untuk ditindak secara hukum,” terang Lutfi Tomu.
Lanjut Lutfi Tomu, perkara ini akan lebih terang lagi, pada agenda pemeriksaan terdakwa, karena memang tidak ada yang melihat secara langsung pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Saksi yang hadir lebih banyak menerangkan dari rekaman CCTV ketika korban dibawa oleh terdakwa,” ucap Lutfi Tomu.
Perkara ini lanjut Lutfi Tomu, akan semakin terang pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana sidang pemeriksaan terdakwa baru akan digelar setelah sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin 21 juni 2025 (minggu depan).
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Lutfi Soulissa didampingi Isak Mobilala, dan Noefa Rewaki mengakui dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit.
“Terdakwa tadi menjawab dengan jujur dan tidak berbelit-belit, tentu kita berharap bisa ada keringanan hukuman dari majelis hakim nanti, “ucap Lutfi Soulissa.
Hukuman 12 Tahun dan 9 Tahun Penjara Menanti
Terdakwa Herman Patrik Mark Alias Oke didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan kesatu Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf h jo Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Herman Duaramuri alias Oke diancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara dalam Pasal 285 KUHP.
Dan Dakwaan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 286 KUHP.
Kasus Viral dan Sorotan Publik
Untuk diketahui kasus ini sangat viral dan menjadi sorotan publik, sebab korban Ulfa Tamima dilaporkan diculik pada tanggal 9 Februari 2025 di Jalan Kesehatan Kota Sorong oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga lantas berupaya melakukan pencarian dengan memanfaatkan media sosial dan media online, sehingga menjadi sorotan publik.
Keluarga korban berdasarkan rekaman CCTV lalu mencari dan menemukan terdakwa pada tanggal 14 Februari 2025. Setelah itu keluarga korban lantas mendekat aparat kepolisian untuk segera melakukan pencarian terhadap korban di sekitar Puncak Arfak tepatnya di belakang Hotel Belagri.
Desakan pihak keluarga membuat Aparat Kepolisian dari Polresta Sorong Kota bersama masyarakat bahu membahu melakukan pencarian secara intensif dan berhasil menemukan korban Ulfa Tamima dalam kondisi memprihatinkan tertutup ranting pohin dan rerumputan tanpa berbusana pada 15 Februari 2025.
Penulis : Bambe