Beranda Hukum Terdakwa Kasus Pengrusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Raja Ampat Minta Dibebaskan

Terdakwa Kasus Pengrusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Raja Ampat Minta Dibebaskan

236
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong kembali menggelar lanjutan sidang dugaan pengrusakan lingkungan akibat pertambangan di Kabupaten Raja Ampat dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya, kelima orang terdakwa meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan segala tuduhan yang disampaikan JPU di ruang sidang.

Simon Maurits Soren sebagai Penasehat Hukum dari kelima terdakwa yang dituntut berbeda oleh JPU karena berkas perkara displit usai sidang mengaku bahwa dua terdakwa yakni Muchtar Kadir Alias Jordan dan Deson Steven Sendiang alias Bapa Lani yang dituntut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 158 Undang – Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 4 nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP dengan Pidana Penjara 1 Tahun 3 bulan dan membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Bersama dengan 3 terdakwa, kata Simon Soren, terdakwa Zainal Ruchayat, Andris Seba alias Andreas dan Yames alias Jek dituntut 1 Tahun penjara membayar denda senilai Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara oleh JPU.

“Kami mendasari pembelaan berdasarkan fakta – fakta selama persidangan, dimana ada dua saksi yang dihadirkan tidak berkompeten untuk bisa menjerat kelima terdakwa bersalah merusak lingkungan akibat kegiatan pertambangan,” ungkap Simon Soren.

Kemudian sesuai keterangan kelima terdakwa sendiri, lanjut Simon Soren, telah jelas bahwa kelima terdakwa ini baru mencoba untuk melakukan penambangan dan itu dilakukan secara tradisional tanpa alat berat.

“Karena baru mencoba, sehingga berbicara kerusakan lingkungan belum berdampak. Apalagi bila melihat barang bukti dan kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas mereka, ” ucap Simon Soren.

Dalam pembelaan, Simon Soren memohon kepada majelis hakim PN Sorong yang mengadili perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat untuk dibebaskan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Papua.

“Kami minta agar kelima terdakwa dibebaskan berdasarkan UU Otsus. Karena aktivitas pertambangan dilakukan secara tradisional dan dikelola benar – benar dari dan untuk masyarakat adat, ” kata Simon Soren.

Untuk agenda sidang selanjutnya, Simon Soren katakan beragenda Replik atau tanggapan JPU terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum.

“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Mei 2025 dengan agenda Replik, ” tutup Simon Soren.

Untuk diketahui kasus ini mencuat pada bulan Desember 2024. Aktivitas pertambangan emas terjadi di Kampung Waiman, Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik berisikan Butiran atau biji emas seberat 0,92 gram. Dan alat tradisional untuk melakukan pertambangan emas diantaranya wajan alumunium, satu unit mesin pompa Alkon, mesin dompeng diesel, dua unit mesin pompa Alkon merek Daisihin dan Gambing, linggis, sekop dan 2 unit mesin katup penghisap merek TR-TR.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here