Beranda Hukum Terdakwa Kasus Hutang Piutang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Hutang Piutang Divonis 1 Tahun Penjara

20
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Salah satu perkara pidana yang cukup menyita perhatian publik Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya terkait hutang-piutang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan terdakwa Hasnia memasuki tahap putusan majelis hakim.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (19/7/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yajid Raharjo dengan Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi dan Lutfi Tomu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasnia selama 1 tahun dipotong masa tahanan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kristin Efelin Siwa, dimana pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Hasnia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim meminta Terdakwa Hasnia berkoordinasi dan menanyakan keputusan ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Terdakwa Hasnia di ruang sidang Tirta begitu juga dengan JPU Kristin Efelin Siwa juga menerima keputusan Majelis Hakim.

“Dikarenakan Terdakwa Hasnia  dan Jaksa Penuntut Umum menerima putusan ini maka saya nyatakan Inkrah,” ucap Yajid Raharjo sambil mengetuk palu sidang.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here