Beranda Hukum Terbukti Melakukan TPKS Syafi Hasan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan TPKS Syafi Hasan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

39
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Syafi Hasan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Sorong, 14 Juli 2025.

Tak hanya itu, hakim Lutfi Tomu dalam amarnya juga menyatakan bahwa terdakwa dibebankan membayar denda 100 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Syafi Hasan dalam sidang putusan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang atau perbawa yanh timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan atau ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang lain untuk melakukan persetubuhan dengannya dilakukan dalam lingkup keluarga.

Pada sidang sebelumnya jaksa Elisabeth Padawan menuntut terdakwa 15 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Syafi Hasan diketahui menjalani sidang di PN Sorong gegara melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Mawar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada bulan Juni dan Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIT. Ironinya, perbuatan tak bermoral itu dilakukan di rumah terdakwa.

Korban yang masih berstatus pelajar tersebut disetubuhi oleh terdakwa sebanyak dua kali. Persetubuhan awal dilakukan terdakwa pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIT, ketika korban tertidur pulas di dalam kamarnya. Sememtara persetubuhan kedua dilakukan terdakwa di bulan Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIT, pada saat korban sedang menggoreng ikan di dapur.

Terdakwa di dakwa dengan dakwaan tunggal pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPS).

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here