Beranda Lintas Papua Tanggapi Pengaduan Yesaya Saimar dan Masyarakat Adat Kais, Komisi I DPR PBD...

Tanggapi Pengaduan Yesaya Saimar dan Masyarakat Adat Kais, Komisi I DPR PBD Gelar RDP

94
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Menanggapi pengaduan masyarakat adat Kais terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap hak ulayat dan hak karyawan atas nama Yesaya Saimar, Komisi I DPRP Papua Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua Barat Daya, Senin (22/9/2025).

RDP dipimpin langsung, Ketua Komisi I, Zet Kadakolo, Petrus Nauw (wakil Ketua Komisi I), beserta anggota dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodori, masyarakat adat dan Yesaya Saimar dan kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar beserta anggota, Kapolres Sorong Selatan, Glen Molle, Kasat Reskrim Sorong Selatan beserta anggota, KSOP Klas I Sorong, KSOP Sorong Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Sorong Selatan. Dan berlangsung kurang lebih 6 jam.

Kuasa hukum masyarakat adat dan Yesaya Saimar, Simon Soren seusai rapat kepada awak media menyatakan sangat megapresiasi langkah yang diambil Komisi I DPRP Papua Barat Daya yang sudah menanggapi pengaduan dari masyarakat adat Kais terlebih khusus Yesaya Saimar dengan menggelar RDP guna untuk menyelesaikan persoalan hak-hak masyarakat adat yang belum diselesaikan oleh PT. Mitra Pembangunan Global (MPG).

Dikatakan Simon Soren, dalam RDP hari ini ada beberapa poin yang masih menjadi hipotesis atau kesimpulan sementara yaitu, Kapolres Sorong Selatan, Glen Roy Molle bertanggungjawab atas status tugboat dan tongkang yang berada di wilayah Polda Papua Barat Daya untuk tidak dipindahkan atau dikerjakan dalam bentuk atau cara apapun.

“Sampai hari ini kita ketahui bahwa kapal tersebut atau tempat tersebut dijadikan tempat penggalangan kapal sehingga saya pikir secara hukum sudah melanggar aturan karena dari KSOP juga sudah menegaskan bahwa surat yang diberikan hanya izin las bukan izin pekerjaan lain layaknya di  galangan kapal,” ujar Simon Soren.

Poin yang kedua kata Simon Soren adalah pihak Perusahaan PT. MPG yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi tadi walk out tanpa minta permisi membuat Ketua dan anggota Komisi I merasa tidak dihargai oleh pihak Perusahaan PT. MPG.

“Kami sudah bersepakat dengan teman-teman DPR bersama KSOP dan yang lain bahwa pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan untuk menghadirkan pihak terkait dalam hal ini PT. Mitra Pembangunan Global untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2025 di Aula Sembra Polres Sorong Selatan karena yang membuat pernyataan untuk membayar kompensasi masyarakat adat secara khusus khusus Yesaya Saimar adalah PT Mitra Pembangunan Global sehingga perusahaan diluar itu kami tidak tahu,” tegas Simon Soren.

Lanjut Simon Soren, sesuai dengan surat pernyataan, jika tidak dibayarkan maka bangkai kapal dan tongkang tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk kompensasi.

Dikatakan Simon Soren, terkait status dari kapal  dan tongkang bukan lagi barang bukti sudah bebas semenjak dicabutnya Laporan Polisi di Polres Sorong Selatan.

“Ya, statusnya bukan barang bukti lagi karena LP-nya sudah dicabut, sudah diserahkan, cuma diserahkan dari Polres ke siapa kami belum tahu yang pasti status hukumnya itu sudah tidak berstatus hukum, tidak berstatus secara pidana maupun berdata,” tutup Simon Soren.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here