Beranda Hukum Tanggapi Pemberitaan Tidak Benar, Kuasa Hukum Katakan Media Terlalu Menyudutkan

Tanggapi Pemberitaan Tidak Benar, Kuasa Hukum Katakan Media Terlalu Menyudutkan

130
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyatakan bahwa pengusaha bernama Wino telah melakukan penyerobotan tanah miliki Titus Osok dibantah oleh kuasa hukum Wino, Bhonto Adnan Wali.

Menurut Bhonto Adnan Wali, pemberitaan media tersebut sangat menyudutkan klien kami. Pemberitaan itu sama sekali tidak benar sebab tanah seluas 22 hektare yang berlokasi di Jalan Osok Kabupaten Sorong merupakan milik koko Wino.

” Kepemilikan itu bisa kami buktikan karena klien kami memiliki surat pelepasan adat dari prang tua Titus Osok,” ujarnya, Jumat, 21 Maret 2025.

Lebih lanjut Bhonto menjelaskan, kronologi koko Wino bisa memperoleh tanah itu langsung dari almarhum bapaknya Titus Oso dan dari haji Hamzah.

” Pelepasan atas tanah adat tersebut di dapat dari almarhum bapaknya Titus Osok secara langsung maupun dari haji Hamzah. Dimana dalam pelepasan hak atas tanah itu, salah satu saksi yang ikut tanda tangan adalah saudara Titus Osok,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika saat ini di tanah itu koko Wino memasukkan dua unit alat berat untuk membuka jalan sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong masuk melakukan pengembalian batas tanah dalam rangka pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM)

Nah, ketika alat berat masuk Titus Osok dan mamanya melakukan pemalangan. Akibat kejadian itu, kami berupaya melakukan mediasi beberapa kali bahkan mediasi di polres Sorong akan tetapi tidak menemukan titik temu.

” Saya pastikan bahwa pelepasan adat yang dimiliki koko Wino asli. Bisa dibuktikan dengan kwitansi pembelian,” kata Bhonto.

Bhonto menambahkan, kondisi saat ini di lokasi tanah baik-baik saja, tidak ketegangan seperti yang diberitakan di salah satu media online.

” Media terlalu berlebihan dalam memberitakan apa yang terjadi. Semua fine-fine saja,” kata dia.

Terkait uang 20 juta, lanjut Bhonto sama sekali tidak dijanjikan oleh koko Wino. Memang mama Osok minta 20 juta tetapi tidak diiyakan oleh klien kami.

” Uang 20 juta itu atas permintaan sepihak dari keluarga Titus Osok dengan alasan buka palang atas aktivitas alat berat di tanah tersebut namun tidak diiyakan oleh koko Wino,” ujarnya.

Bhonto merasa aneh sebab orang yang punya tanah dilarang melakukan aktivitas diatas tanah tersebut. Terlebih klien kami memiliki alas hak yang sah.

” Kita sudah mengeluarkan uang mendapatkan tanah itu tapi kenapa kita dilarang melakukan aktivitas disitu, kan lucu,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Unamin Sorong itu menduga jika tanah yang saat ini dikuasai oleh kliennya telah dijual ke orang lain.

” Kebanyakan permasalahan tanah di Sorong ini jual diatas jual,” ucapnya.

Bhonto berharap, permasalahan ini dapat diselesikan secara baik tanpa harus merugikan klien kami.

Sementara Wino menambahkan bahwa benar saya kasih uang 500 ribu ke mamanya Titus Osok untuk pulsa listrik kemudian uang 300 ribu saya kasih ke Titus Osok dan adiknya 200 ribu. Jadi, totalnya satu juta rupiah.

” Uang yang saya berikan itu persahabatan dan bukan ganti rugi,” ucapnya. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here