Beranda Lintas Papua Tanah Adat dari Saoka Sampai Arteri Sah Milik Marga Kalawaisa, Semua Pihak...

Tanah Adat dari Saoka Sampai Arteri Sah Milik Marga Kalawaisa, Semua Pihak Harus Hargai Hak Masyarakat Adat Moi

37
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Dengan diserahkannya putusan hasil sidang adat suku Moi oleh Marga Kalawaisa yang didampingi Ketua Dewan Adat Sub Suku Moi Kelin, Mathius Osok dan Ketua Peradilan Adat, Sipai Abner Bisulu kepada Ketua Lembaga Adat (LMA) Malamoi, Silas Ongge/Kalami terkait penyelesaian sengketa tapal batas antara keluarga Kalawaisa dengan Marga Mubalus telah selesai.

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum (PH) Marga Kalawaisa dari Kantor Bhonto Adnan Wally dan rekan (Bhonto Adnan Wally, Benny Sarlaut, Safitra, Insar dan Nur Asliya) kepada awak media mengatakan, berdasarkan Keputusan sidang adat bahwa objek tanah dari Arteri sampai Saoka itu adalah tanah adat milik Marga Kalawaisa.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” kata Bhonto Adnan Wally kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Dikatakan Bhonto, kita semua sama-sama tahu sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia masyarakat adat itu sudah ada dan juga berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 18 (b) menyatakan ‘Negara mengakui, menghargai dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada’.

Dan faktanya kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhamadyah Sorong (UMS) dan juga mahasiswa paska sarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang ini, keberadaan Marga Kalawaisa di Kota Sorong sebagai salah satu pemilik hak ulayat itu benar adanya karena dewan adat, Lembaga peradilan adat dan lembaga adat sudah menjelaskan dan mengakui kepemilikan hak ulayat dari Marga Kalawaisa.

Sementara terkait dengan pihak-pihak lain, Bhonto menjelaskan sekaligus memberikan edukasi bahwa tanah di daerah Arteri (mulai dari jembatan yang ada di Arteri sampai dengan gereja yang menuju Lapas Klas IIB Sorong) itu adalah bagian dari tanah milik Marga Kalawaisa sehingga kepada pihak siapapun yang hendak melakukan jual-beli tanah tolong hati-hati.

“Saya sebagai kuasa hukum menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual-beli tanah diwilayah yang telah saya sampaikan tolong hati-hati jangan sampai mengalami kerugian karena tanah terseut adalah bagian dari hak ulayat Marga Kalawaisa. Begitu juga di wilayah Saoka,” ujar Bhonto mengingatkan.

Dikatakan Bhonto, keluarga besar Kalawaisa dalam waktu dekat akan menyurati pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong terkait putusan sidang dewan adat sehingga kalau pun ada hal-hal yang berkaitan dengan tanah ataupun wilayah adat di Saoka sampai Arteri bisa melibatkan keluarga besar Kalawaisai tidak hanya mendengarkan marga-marga tertentu saja.

“Kami akan menyurati pemerintah baik provinsi mapun Pemerintah Kota Sorong terkait dengan hasil Keputusan Sidang Dewan Adat yang memutuskan bahwa tanah adat dari Saoka hingga Arteri adalah milik Marga Kalawaisa sehingga apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan tanah adat di wiayah Saoka sampai dengan Arteri dapat melibatkan keluarga Kalawaisa,” tutup Bhonto Adnan Wally.

Penulis : Bambe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here