Manado, mediabetewnews.com – Tidak diloloskan dalam seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten (DPRK) Semuel Kambuaya dan Nathaniel Wafom menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kuasa hukum Semuel Kambuaya dan Nathaniel Wafom, Loury da Costa mengatakan, adapun yang menjafi objek dari gugatan klien kami yaitu terkait Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.
” Sepanjang dalam lampiran 1 untuk calon anggota terpilih daerah penggangkatan I Aifat Raya atas nama EK dan calon anggota terpilih daerah pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama TB dan berita acara pleno panitia seleksi Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota DPRK Maybrat melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 dan SK Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL- DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029, yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025,” ujarnya, Sabtu, 03 Mei 2025.
Loury da Costa menyebut bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan mengingat kalau dipaksakan akan membawa potensi konflik sosial di masyarakat.
Tak hanya itu, lanjut dia, dalam gugatan kami meminta agar PT TUN Manado mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat | Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan | Aifat Raya atas nama EK dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama TB.
Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Pleno Panitia Seleksi Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan | Aifat Raya atas nama EK dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama TB.
Menyatakan Para Penggugat, masing-masing:
Semuel Kambuaya (Penggugat I) Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya dan Nataniel Wafom (Penggugat II) Daerah Pengangkatan I Aifat Raya. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sebagai calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRK Maybrat Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.
Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Berita Acara Pleno Panitia Seleksi Nomor : 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.
Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.
” Saya berharap, semua pihak dapat mematuhi, menghormati dan menghargai proses persidangan yang sedang berjalan saat ini di PT TUN Manado,” tutupnya. (edi)