Beranda Hukum Sidang Sengketa Tanah di Jalan Obeth Mubalus Mulai Digelar Kembali

Sidang Sengketa Tanah di Jalan Obeth Mubalus Mulai Digelar Kembali

73
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Sidang sengketa tanah di Jalan Obeth Mubalus Kelurahan Saoka Distrik Maladumes digelar kembali di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu 12 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin langsung oleh  Ketua Pengadilan Negeri Sorong,  Beauty D. E Simatauw, SH, MH. dan dibantu hakim anggota Bernadus Papendang, SH dan Rivay R. Tukuboya, SH serta panitera pengganti Kharis Harisun, SH.

Sidang ini adalah sidang perdana sehingga sebagai agenda adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat setelah ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Maret 2025, pukul 12.00 Wit dengan agenda pemeriksaan surat dan alah bukti.

Untuk diketahui sengketa ini sudah mendapat Keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dibukti kan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor :  497 K/TUN/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang mana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa pemilik tanah yang sah adalah Susi Enggar Wahyuni.

Sidang ini dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat, Alex Sasube, SH dan rekan serta Kuasa Hukum Tergugat, Vicky Nanuru, SH dan rekan. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here