Beranda Hukum Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur HY Dituntut 12 Tahun Penjara

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur HY Dituntut 12 Tahun Penjara

344
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 18 Juni 2025, terdakwa Hermusa Yapen terlihat pasrah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi tuntutan JPU, warga kampung Darumbab, distrik Waigeo Utara, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya itu memohon kepada majelis hakim PN Sorong untuk mengajukan pembelaan.

Terdakwa diketahui menyetubuhi korban bernama NEYS, yang tak lain adalah anak di bawah umur. Perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa di salah satu rumah yang terletak di gunung dekat bandara Marinda Kota Waisai, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIT.

Meski persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa sekali, dan atas dasar rasa suka sama suka akan tetapi korban berstatus masih di bawah umur.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here