Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur Salim terlihat pasrah ketika mendengar tuntutan jaksa 20 tahun penjara, denda Rp 1.333.000.000, subsider 10 bulan penjara.
Tak hanya itu, terdakwa dibebani membayar restitusi kepada anak korban SS sebesar Rp 133.286.000. Apabila terdakwa tak mampu membayar restitusi maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi pembayaran restitusi.
” Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka dikenakan pidana pengganti selama 10 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Krama Adhyaksa dalam ruang sidang PN Sorong, Selasa, 07 Oktober 2025.
Lebih lanjut Tri Krama Adhyaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Salim menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menyetubuhi SS, yang tak lain adalah anak tiri terdakwa. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa sebanyak dua kali, yaitu di bulan Maret dan Mei 2021. Sungguh tragis, terdakwa menyetubuhi anak tirinya itu dirumahnya sendiri.
Persetubuhan pertama dilakukan terdakwa pada bulan Maret saat ibu kandung korban sedang tidur di kamarnya. Terdakwa yang saat itu membawa hape mengajak korban nonton film porno. Lalu terdakwa melecehkan anak tirinya itu. Tak puas sampai disitu terdakwa kemudian menyetubuhi korban. Terdakwa kembali menyetubuhi korban untuk keduakalinya bulan Mei 2021.
Sidang masih akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
PENULIS : EDI