Beranda Hukum Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom Perkarakan Putusan Bupati Maybrat dan Pansel DPRK...

Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom Perkarakan Putusan Bupati Maybrat dan Pansel DPRK Maybrat di PT TUN Manado

408
0
BERBAGI

Manado, mediabetewnews.com – Keputusan Bupati Maybrat dan Pansel DPRK Maybrat terkait hasil seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Maybrat mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 digugat Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Sulawesi Utara.

“Saya sudah daftarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dengan nomor pendaftaran perkara : 4/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal tertanggal 2 Mei 2025, terkait Putusan Bupati Maybrat dan Pansel DPRK Maybrat Mekanisme Pengangkatan 2024-2029,” ujar Kuasa Hukum Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, Loury da Costa, SH kepada media ini.

Dikatakan Loury, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang penetapan calon terpilih dan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua masa jabatan 2024-2029.

Lanjut Loury, dalam lampiran 1 untuk calon anggota terpilih Daerah Penggangkatan (Dapeng) I Aifat Raya atas nama EK dan calon anggota terpilih Dapeng II Aitinyo Raya atas nama TB serta berita acara pleno panitia seleksi (pansel) nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 dan Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL- DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota DPR Kabupaten Maybrat melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua masa jabatan 2024-2029, yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Bupati Maybrat Nomor : 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tersebut.

Loury da Costa dalam gugatannya mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Maybrat mengingat kalau dipaksakan akan membawa potensi konflik sosial di masyarakat.

“Untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, Saya harap pelaksanaan putusan tersebut dapat ditunda,” pungkasnya.

Adapun petitum dalam gugatan yang diajukan di PTUN Manado adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat | Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan | Aifat Raya atas nama EK dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama TB.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Pleno Panitia Seleksi Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan I Aifat Raya atas nama EK dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama TB.

Dan menyatakan Para Penggugat, masing-masing:

  1. Semuel Kambuaya (Penggugat I) Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya.
  2. Nataniel Wafom (Penggugat II) Daerah Pengangkatan I Aifat Raya.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sebagai calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Maybrat Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.

  1. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Berita Acara Pleno Panitia Seleksi Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.
  2. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.

Loury da Costa berharap semua pihak dapat mematuhi, menghormati serta menghargai proses persidangan yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here