Beranda Uncategorized Sekda Maybrat Ingatkan PNS, Kerja Harus Baik

Sekda Maybrat Ingatkan PNS, Kerja Harus Baik

66
0
BERBAGI

Kumurkek, mediabetewnews.com – Sekda Maybrat Ferdinandus Taa beri pernyataan keras bagi ASN dilingkungan pemda Maybrat harus melaksanakan tugas dengan baik. Mulai dari staf sampai pucuk pimpinan orangnya yang sudah meninggal tetapi keluarganya menerima gaji itu tidak diperbolehkan.

“Menurut ketentuan orang yang sudah meninggal berhak menerima gajinya hanya batas Tiga bulan, sedangkan bulan ke Empat harus dihentikan dulu sambil melengkapi persyaratan seperti akta kematian, Taspen dan sebagainya baru bisa menerima gaji yang disebut pensiun.

Di kabupaten Maybrat juga ada sekretaris kampung yang sudah meninggal namun Gajinya diterima oleh keluarga jalan terus, hal itu yang tidak boleh dan kedepan harus kembalikan uang negara apabila tidak maka yang bersangkutan berurusan dengan aparat penegak Hukum (APH). Selain itu juga, pegawai yang sengaja menerima gaji orang sudah meningal lebih dari 3 bulun maka Gajinya dipotong dan kembalikan ke kas daerah; tegasnya.

Kata sekda, ada sedikit aneh di kabupaten Maybrat dimana ada yang meninggal keluarganya datang ribut dengan pimpinan OPDOPD agar mereka punya anak-anak lanjut jadi pegawai lagi;ujar Ferdinadus Taa.

Ia menambahkan,Bagi Pegawai yang datang dari luar mendapatkan tunjungan jabatan lalu status pegawainya ada di provinsi,kabupaten atau kota lain dihentikan, apa bila yang bersangkutan ingin bertugas di Maybrat maka segera urus pindah, apa bila tidak maka kami kembalikan ke daerah asal.

Terkait dengan pegawai Fungsional harus kita kendalikan karena banyak pegawai yang sudah bekerja sampai 58 tahun lalu pensiun baru yang bersangkutan mengurus pindah ke jabatan struktural contohnya seperti mereka yang guru sama kesehatan.
“Kedepan pegawai harus membuat pernyataan agar tidak boleh lagi pindah ruang semaunya pegawai;Ujar mantan Sekwan,Hal yang terjadi di kabupaten Maybrat, dimana Belanja pegawai lebih besar dibandingkan belanja pembangunan makanya tidak sehat. jumat (25/4/2025).

Selain itu, sekda Ferdinadus Taa menegaskan bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas selama satu bulan maka gajinya ditahan kemudian yang bersangkutan harus memberikan alasan yang jelas. Karena sekarang ini gajinya sudah dikirim lewat rekening dan orangnya masuk kantor atau tidak pasti menerima gaji. Kami akan memperketat, masing-masing OPD harus menggunakan absen manual untuk setiap pegawai yang ada. Kemudian kedepan, kami akan memperbaiki kenaikan pangkat bagi ASNmuka. ASN harus naik pangkat itu tepat waktu. Karena gaji pegawai itu ada pada kenaikan pangkat dan kenaikan SK berkala.

Kedepannya kami bersama kepegawaian melakukan program pendidikan Penjenjangan baik itu PIM III, PIM II dan juga pendidikan formal baik itu tugas belajar dan juga ijin belajar untuk bisa kuliah jarak jauh atau pun kuliah tatap muka. (ones)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here