Beranda Lintas Papua Sejarah Baru, Moi Kelin Malaumkarta Serahkan Peraturan Adat ke Pemerintah Daerah

Sejarah Baru, Moi Kelin Malaumkarta Serahkan Peraturan Adat ke Pemerintah Daerah

7
0
BERBAGI

Kabupaten Sorong, mediabetewnews.com – Sejarah baru bagi Sub suku Moi Kelin yang ada di Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang ditandai dengab ditetapkannya peraturan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA).

” Peraturan adat ini merupakan sebagai bentuk kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya laut dan pesisir secara mandiri,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi Kabupaten Sorong provinsi Papua Barat daya Torianus Kalami di Rylich Panorama Hotel, Jumat, 18 Oktober 2025.

Torianus Kalami menambahkan, peraturan adat mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut, hutan gunung di sini.

” Ini merupakan hasil kerja panjang masyarakat adat, bukan hal yang datang tiba-tiba,” ucapnya.

Lebih lanjut pria yang akeab dipanggil kaka Tori ini menyebut, peraturan adat tersebut merupakan terjemahan langsung dari semangat UU Otonomi Khusus (Otsus) ke dalam sistem nilai yang hidup di masyarakat adat Moi Kelim Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Ia mengaku bahwa masyarakat adat tidak bisa terus menunggu regulasi dari pemerintah pusat atau daerah sebab pengetahuan dan tata kelola ruang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

” Masyarakat adat harus punya regulasi sendiri disamping regulasi pemerintah. Masyarakat adat inikan memiliki pengetahuan serta kearifan lokal dan ada hubungan yang kuat antara manusia tanah dan alam,” ujarnya.

Tori juga mengaku bahwa peraturan adat menjadi bentuk mitigasi terhadap ancaman lingkungan dan konflik ruang hidup yang semakin meningkat di wilayah adat Moi

” Kami berharap, peraturan adat bisa menjadi rujukan resmi dalam menyusun kebijakan pembangunan di wilayah adat kabupaten Sorong provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.

” Masyarakat ada juga berharap pemda bisa menjadikan peraturan adat ini sebagai dasar untuk kebijakan daerah bahkan bisa diadopsi menjadi perda atau perbup,” sambungnya.

Torianus Kalami menegaskan, konsep dasar pengelolaan sumber daya alam sebenarnya sudah dimiliki masyarakat adat jauh sebelum negara hadir

” Kami suku Moi dan pemerintah tinggal mengakui dan mengadopsinya, jangan justru membuat aturan yang bertabrakan,” ucapnya.

Disisi lain, Torianus Kalami mengkritik kebijakan nasional yang selama ini mengabaikan historis dan sistem sosial masyarakat adat, sehingga banyak regulasi menciptakan konflik baru di hidup masyarakat adat

Menurutnya, peraturan adat Moi Kelin menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu membangun sistem hukum ekologis sendiri yang kuat dan berkelanjutan.

” Semua prosesi penetapan peraturan adat dilakukan secara sakral di tempat keramat dalam hutan Malaumkarta Raya, bukan di ruang pertemuan biasa. Hanya mereka yang memiliki pendidikan adat yang boleh mengikuti prosesi penetapan teraebut. Setelah itu, barulah pengesahan dan penyerahan dokumen kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Setelah prosesi di hutan, barulah dokumen peraturan adat diserahkan secara resmi kepada pemerintah dalam acara penyerahan di kampung,” ungkapnya.

Prosesi pebetapan peraturan adat sub suku Moi Kelin yang dilakukan di Malaumkarta turut dihadiri kepala BKSDA Papua Barat Daya, juga perwakilan dari kementerian serta dinas pendidikan dan kebudayaan.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here