Beranda Hukum Saksi dari Lili Maria Tandriani Tidak Paham Dengan Objek Sengketa

Saksi dari Lili Maria Tandriani Tidak Paham Dengan Objek Sengketa

158
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor : 13/Pdt G/2025/PN.Son antara Lily Maria Tandriani selaku Penggugat melawan Susi Enggar Wahyuni dkk selaku Tergugat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, yang dipimpin Hakim Ketua, Beauty Simatauw, SH, MH yang dibantu hakim anggota, Bernard Papendang, SH dan Lutfi Tomo, SH,  Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam persidangan tersebut Penggugat (Lili Maria Tandriani) menghadirkan 5 orang saksi namun majelis hakim menolak 1 orang saksi karena saksi tersebut masih menerima upah dari Penggugat. Jadi saksi yang diterima majelis hakim untuk memberikan kesaksian hanya 4 orang dan mereka diperiksa kurang lebih 5 jam.

Kuasa hukum dari tergugat, Vecky Nanuru, Mercy Sinay dan Aprilia Souisa saat ditemui media ini di Pengadilan Negeri Sorong seusai persidangan, Kamis 8 Mei 2025 mengatakan, agenda sidang hari adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat ini dan Penggugat menghadirkan 5 orang saksi namun 1 orang saksi ditolak karena saksi adalah karyawan pada perusahaan penggugat.

“Penggugat menghadirkan 5 saksi dalam persidangan tapi majelis hakim hanya menerima 4 orang saja karena 1 orang saksi masih menerima upah dari Penggugat sehingga objektivitas keterangan diragukan, dan 4 orang saksi tersebut diperiksa kurang lebih 5 jam,” ujar Vecky.

Dikatakan Vecky, dalam pemeriksaan 4 orang saksi ini memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah seluas 12 hektar yang berlokasi di jalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka yang diperoleh Penggugat dari Ambrosius Tanto dan Dokter Horas yang merupakan tanah adat dari marga atau keret Mubalus dan Kalawaisa berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat dari pemilik Tanah Adat marga atau keret Mubalus dan Kalawaisa pada tahun 1989.

Lebih lanjut Vecky mengatakan, dalam persidangan para saksi mengaku pernah bekerja sebagai pemecah batu di lokasi kerja PT KRI milik dokter Horas, tetapi para saksi tidak mengetahui dengan pasti tanah yang menjadi objek sengketa saat ini.

“Para saksi dari Penggugat mengaku bahwa mereka pernah bekerja sebagai pemecah batu pada PT KRI milik dokter Horas tetapi mereka tidak tahu dengan pasti tanah yang menjadi objek sengketa saat ini,” ujar Vecky.

Dengan demikian menurut Vecky selaku Kuasa Hukum dari Tergugat bahwa  saksi yang dihadirkan oleh ibu Lili Maria Tandriani dalam memberikan kesaksian dalam persidangan terkesan mengada-ada karena tidak tahu benar dengan objek sengketa.

Ditambahkan Vecky, dalam persidangan itu juga, Penggugat menghadirkan salah satu  bukti surat yakni tentang Surat Pelepasan Tanah Adat dari Keret Mubalus seluas kurang lebih 3 hektar kepada Ambrosius Tanto.

Namun lanjut Vecky, surat tersebut perlu dipertanyakan  keabsahan dan keasliannya karena dinilai tidak wajar, karena yang melepaskan tanah adat kepada Ambrosius Tanto bernama Efraim Mubalus adalah orang yang sama dengan yang melepaskan tanah seluas 12 hektar kepada dokter Horas sebelumnya yang bernama Edy Mubalus (satu pribadi tapi nama yang berbeda).

Lebih parah lagi kata Vecky, dalam surat pelepasan tanah adat seluas 12 hektar dan seluas 3 hektar yang dilepaskan oleh Efraim Mubalus atau Edy Mubalus terdapat perbedaan tanda tangan, sehingga kami selaku kuasa hukum dari Tergugat mempertanyakan keabsahan dan keaslian bukti surat tersebut.

Untuk diketahui persidangan ditunda hingga tanggal 15 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here