SORONG, mediabetewnews.com – Pasca peryataan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau yang menyebutkan selama dua periode menjabat sebagai Wali kota Sorong dalam kurun waktu tahun 2012 – 2017 dan 2017 – 2022 hanya mengeluarkan satu izin prinsip Reklamasi Pantai di Kota Sorong.
Izin prinsip reklamasi yang dikeluarkan oleh Mantan Wali kota Sorong itu hanya lah Izin Reklamasi Pantai Tembok Dofior depan Stadion Lapangan Sepak bola Bewela Kota Sorong di Kampung Baru.
Lanjut Yuda, keterangan mantan Wali Kota Sorong itu disampaikan dalam sidang sebagai saksi dalam perkara Gugatan Perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara penggugat Ronald L. Sanuddin melawan tergugat Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.
Yuda menyampaikan, benar adanya, terkait itu, Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Robert Yoppi Kardinal yang bermitra dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan perizinan Reklamasi dengan menjadikan pernyataan Mantan Wali Kota Sorong sebagai pintu masuk melalui salah satu media online.
Penyampaian Robert Kardinal lantas ditanggapi oleh Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi, M. Yasin Djamaluddin. Yang mana Yasin Djamaluddin menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan oleh Robert Joppy Kardinal hanya melihat dari satu sisi satu sudut pandang semata.
Dalam keterangan yang disampaikan di salah satu media online itu, Kuasa Hukum PT BJA pada prinsipnya mendukung dan sepakat bahwa peristiwa hukum terkait keterangan Lamberthus Jitmau dalam perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son perlu diusut. Namun pernyataan Robert Kardinal disebutkan oleh Yasin Djamaluddin yang langsung menyimpulkan bahwa dokumen izin reklamasi palsu adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Kuasa Hukum PT BJA mengatakan pula sebagai legislator Robert Kardinal seharusnya mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa kedua kemungkinan tersebut, bukan sekedar menyimpulkan satu arah.
Praktisi Hukum di Papua Barat Daya, Jatir Yuda Marau turut pula menyikapi polemik yang berkembang, pasca peryataan Mantan Wali Kota Sorong yang hanya mengeluarkan satu izin reklamasi selama dua periode masa jabatan.
Praktisi Hukum Jatir Yuda Marau sangat sependapat dengan pernyataan yang disampaikan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal. Pernyataan tersebut tidak keliru.
“Penyampaian yang disampaikan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya merupakan bentuk sorotan publik atas pernyataan Mantan Wali Kota Sorong yang menyebut hanya menandatangani dan menerbitkan satu izin prinsip reklamasi saja selama masa jabatannya,” ujar Yuda.
Dikatakan Yuda, dalam pernyataan Robert Joppy Kardinal menyebut pernyataan mantan Wali Kota Sorong menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut izin reklamasi. Sebab ada lebih dari dua lokasi kegiatan Reklamasi Pantai di Kota Sorong.
Lanjut Yuda, penyataan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya yang juga selaku politisi senior di Senayan tidak hanya ditujukan pada persoalan polemik sengketa kepemilikan atas tanah antara PT BJA dan Labora Sitorus. Namun pernyataan Robert Joppy Kardinal menyebut menjadi pintu masuk untuk mengusut perizinan Reklamasi di Kota Sorong.
“Perlu diketahui pula oleh Publik bahwa Izin prinsip adalah administrasi awal dari proses panjang hingga ada kegiatan pelaksanaan Reklamasi pantai,” terang Yuda.
Dikatakan Yuda, reklamasi sendiri berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 25 /PERMEN – KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil disebutkan bahwa Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya alam lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan atau drainase.
Lanjut Yuda perlu diketahui pula bahwa Pemerintah Kota Sorong baru pada tanggal 9 Oktober 2014 menerbitkan Perda Kota Sorong nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pantai. Dimana dalam Perda Kota Sorong tersebut, disebutkan rencana penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP-3-K) kota dan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Bahwa Wilayah Suparau sampai Saoka, Kota Sorong merupakan RTRW dengan peruntukan sebagai industri kegiatan Pariwisata, bukan manufaktur atau pertambangan saat itu.
PT BJA di ketahui telah melakukan Reklamasi di beberapa titik diantara pada Objek Sengketa dalam perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son Ketika adanya Pernyataan Mantan Walikota hal ini menjadi menarik, sehingga menimbulkan perhatian Publik apakah benar PT BJA melakukan Reklamasi telah sesuai dengan perizinan yang di miliki..???, apakah sesuai dengan tata ruang Kota Sorong..???apakah telah memiliki Amdal..???, dan apakah telah memiliki Izin Pelaksanaan Reklamasi, disinilah Aparat Penegak Hukum harus masuk untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dinamika ini sebagai bahan Informasi sebagaimana di kehendaki oleh Anggota DPR Robert Kardinal dan saya selaku Praktisi Hukum sangat mendukung hal tersebut dan juga mendesak APH dapat melakukan Penegakan hukum dengan tebang pilih karna tidak ada yang kebal hukum dalam persoalan ini.
Ditambahkan Yuda, disamping itu PT BJA juga saat ini menjadi Terlapor dari Masyarakat di Tanjung Kasuari berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTP/530/VI/2021/SPKT Tanggal 30 Juni 2021 Terkait dengan Reklamasi yang di lakukan di daerah Pariwisata di Tanjung Kasuari oleh Karena itu dengan adanya dinamika perlu kami tegaskan juga agar Kepolisian Resor Sorong Kota harus menindaklanjuti laporan ini, karena sebelumnya laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
PENULIS
SORONG, mediabetewnews.com – Pasca peryataan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau yang menyebutkan selama dua periode menjabat sebagai Wali kota Sorong dalam kurun waktu tahun 2012 – 2017 dan 2017 – 2022 hanya mengeluarkan satu izin prinsip Reklamasi Pantai di Kota Sorong.
Izin prinsip reklamasi yang dikeluarkan oleh Mantan Wali kota Sorong itu hanya lah Izin Reklamasi Pantai Tembok Dofior depan Stadion Lapangan Sepak bola Bewela Kota Sorong di Kampung Baru.
Lanjut Yuda, keterangan mantan Wali Kota Sorong itu disampaikan dalam sidang sebagai saksi dalam perkara Gugatan Perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara penggugat Ronald L. Sanuddin melawan tergugat Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.
Yuda menyampaikan, benar adanya, terkait itu, Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Robert Yoppi Kardinal yang bermitra dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan perizinan Reklamasi dengan menjadikan pernyataan Mantan Wali Kota Sorong sebagai pintu masuk melalui salah satu media online.
Penyampaian Robert Kardinal lantas ditanggapi oleh Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi, M. Yasin Djamaluddin. Yang mana Yasin Djamaluddin menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan oleh Robert Joppy Kardinal hanya melihat dari satu sisi satu sudut pandang semata.
Dalam keterangan yang disampaikan di salah satu media online itu, Kuasa Hukum PT BJA pada prinsipnya mendukung dan sepakat bahwa peristiwa hukum terkait keterangan Lamberthus Jitmau dalam perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son perlu diusut. Namun pernyataan Robert Kardinal disebutkan oleh Yasin Djamaluddin yang langsung menyimpulkan bahwa dokumen izin reklamasi palsu adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Kuasa Hukum PT BJA mengatakan pula sebagai legislator Robert Kardinal seharusnya mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa kedua kemungkinan tersebut, bukan sekedar menyimpulkan satu arah.
Praktisi Hukum di Papua Barat Daya, Jatir Yuda Marau turut pula menyikapi polemik yang berkembang, pasca peryataan Mantan Wali Kota Sorong yang hanya mengeluarkan satu izin reklamasi selama dua periode masa jabatan.
Praktisi Hukum Jatir Yuda Marau sangat sependapat dengan pernyataan yang disampaikan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal. Pernyataan tersebut tidak keliru.
“Penyampaian yang disampaikan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya merupakan bentuk sorotan publik atas pernyataan Mantan Wali Kota Sorong yang menyebut hanya menandatangani dan menerbitkan satu izin prinsip reklamasi saja selama masa jabatannya,” ujar Yuda.
Dikatakan Yuda, dalam pernyataan Robert Joppy Kardinal menyebut pernyataan mantan Wali Kota Sorong menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut izin reklamasi. Sebab ada lebih dari dua lokasi kegiatan Reklamasi Pantai di Kota Sorong.
Lanjut Yuda, penyataan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya yang juga selaku politisi senior di Senayan tidak hanya ditujukan pada persoalan polemik sengketa kepemilikan atas tanah antara PT BJA dan Labora Sitorus. Namun pernyataan Robert Joppy Kardinal menyebut menjadi pintu masuk untuk mengusut perizinan Reklamasi di Kota Sorong.
“Perlu diketahui pula oleh Publik bahwa Izin prinsip adalah administrasi awal dari proses panjang hingga ada kegiatan pelaksanaan Reklamasi pantai,” terang Yuda.
Dikatakan Yuda, reklamasi sendiri berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 25 /PERMEN – KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil disebutkan bahwa Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya alam lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan atau drainase.
Lanjut Yuda perlu diketahui pula bahwa Pemerintah Kota Sorong baru pada tanggal 9 Oktober 2014 menerbitkan Perda Kota Sorong nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pantai. Dimana dalam Perda Kota Sorong tersebut, disebutkan rencana penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP-3-K) kota dan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Bahwa Wilayah Suparau sampai Saoka, Kota Sorong merupakan RTRW dengan peruntukan sebagai industri kegiatan Pariwisata, bukan manufaktur atau pertambangan saat itu.
PT BJA di ketahui telah melakukan Reklamasi di beberapa titik diantara pada Objek Sengketa dalam perdata Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son Ketika adanya Pernyataan Mantan Walikota hal ini menjadi menarik, sehingga menimbulkan perhatian Publik apakah benar PT BJA melakukan Reklamasi telah sesuai dengan perizinan yang di miliki..???, apakah sesuai dengan tata ruang Kota Sorong..???apakah telah memiliki Amdal..???, dan apakah telah memiliki Izin Pelaksanaan Reklamasi, disinilah Aparat Penegak Hukum harus masuk untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dinamika ini sebagai bahan Informasi sebagaimana di kehendaki oleh Anggota DPR Robert Kardinal dan saya selaku Praktisi Hukum sangat mendukung hal tersebut dan juga mendesak APH dapat melakukan Penegakan hukum dengan tebang pilih karna tidak ada yang kebal hukum dalam persoalan ini.
Ditambahkan Yuda, disamping itu PT BJA juga saat ini menjadi Terlapor dari Masyarakat di Tanjung Kasuari berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTP/530/VI/2021/SPKT Tanggal 30 Juni 2021 Terkait dengan Reklamasi yang di lakukan di daerah Pariwisata di Tanjung Kasuari oleh Karena itu dengan adanya dinamika perlu kami tegaskan juga agar Kepolisian Resor Sorong Kota harus menindaklanjuti laporan ini, karena sebelumnya laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
PENULIS : JASON