Beranda Hukum PT TUN Manado Nyatakan Gugatan Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom Lolos Dismissal

PT TUN Manado Nyatakan Gugatan Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom Lolos Dismissal

1042
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Laporan gugatan dengan nomor pendaftaran 4/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 2 Mei 2025 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado telah dinyatakan lolos dismissal oleh hakim PT TUN Manado.

Kuasa hukum dari Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, Loury da Costa saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, laporan gugatan dari klien kami sudah dinyatakan lolos dismissal oleh hakim PT TUN Manado, selanjutnya akan dikirim pemberitahuan untuk pelaksanaan sidang awal dan harus dihadiri oleh para pihak baik penggugat maupun tergugat,” ujar Loury melalui sambungan telepon, Kamis 8 Mei 2025, (pagi).

Lebih lanjut Loury menambahkan, kita semua yang berperkara akan hadir pada tanggal 15 Mei 2025 untuk melaksanakan sidang perdana yang agendanya adalah memberiksa seluruh kelengkapan mulai dari pemberian surat kuasa, objek sengketa, bukti-bukti yan yang lainnya.

Sementara, Semuel Kambuaya saat dihubungi media ini mengatakan, karena ini sidang perdana maka saya dan Nataniel Wafom akan hadir dalam persidangan di PT TUN Manado bersama dengan kuasa hukum kami.

“Saya siap hadir dalam persidangan di PT TUN Manado bersama kuasa hukum yang telah kami beri kuasa, Loury da Costa pada tanggal 15 Mei 2025,” ungkap Kambuaya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here