SORONG, matahariindonesiatimur – Pengajuan Pra Peradilan oleh Veggie Nahlohi (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Jatir Yuda Marau beberapa waktu lalu dikabulkan oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Sorong. Hal ini terungkap saat putusan yang dibacakan oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus Papendang dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong, Senin (16/12/2024).
Pengajuan Pra Peradilan oleh Veggie Nanlohi karena menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polresta Sorong Kota (Termohon) dalam menetapkan Veggie Nanlohi sebagai tersangka untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) tidak sah.
Setelah melewati proses persidangan hingga menghadirkan saksi ahli, Hakim Pra Peradilan, Bernadus Papendang akhirnya memutuskan mengabulkan sebahagian permohonan Pra Peradilan Pemohon.
Dalam persidangan hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Sorong menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Nomor : SP.Dik/192/II/2023/Reskrim tertanggal 23 Februari 2023, tentang penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah tidak sah sehingga batal demi hukum.
Bernadus Pependang juga membacakan amar putusan yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon sewenang-wenang dan cacat hukum sehingga penetapan tersangka atas nama Veggie Nanlohy dengan surat penetapan tersangka Kapolresta Sorong Kota Nomor : S.Tap/178/XI/2024/Reskrim tanggal 8 Nopember 2024 berdasarkan Sprint penyidikan Kapolresta Sorong Nomor : SP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan tersebut memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan sprint Nomor: SP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 serta memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan mengembalikan nama baik pemohon sesuai harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Bernadus Papendang menyatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sorong Kota.
“Terdapat ketidaksesuaian nomor urut antara Sprint penyelidikan dan Surat Perintah Tugas dari tahun 2019 hingga 2023,” tutup Bernadus Papendang. (jas)