Kota Sorong, mediabetewnews.com – Polresta Sorong Kota telah menangkap RK pelaku penganiayaan sekaligus pemerkosaan terhadap DM, pelajar berusia 18 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Minggu sore, 29 Juni 2025.
Lebih lanjut Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Bangau II Kota Sorong.
Setelah mendapat laporan dari warga tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Alhasil, tim menemukan satu orang atas nama AF.
” Tepat pukul 00.00 WIT, tanggal 29 Juni 2025 tim berhasil mengamankan pelaku atas nama AF. Ketika hendak diperlihatkan barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Happy Perdana Yudianto.
Kapolreata menyebut bahwa selain pelaku AF, barang bukti yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota.
Happy juga menyebut bahwa barang bukti yang diamankan antara lain topi, kacamata milik pelaku dan CD milik korban.
Ia menambahkan, pelaku AF disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Happy mengaku, motif pelaku melakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan karena dalam pengaruh minuman keras.
Tersangka yang saat itu hendak membeli pinang bertemu dengan korban DM lalu timbulah niat untuk memerkosa korban
” Korban yang ketika itu hendak diperkosa spontan melakukan perlawanan sehingga tersangka langsung memukul korban dan melanjutkan aksi bejadnya.
Sebelumnya viral di jagat maya aksi asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan. Perbuatan asusila tersebut terjadi di jalan Bangau II Kota Sorong.
Penulis : Edi