Kota Sorong, mediabetewnews.com – Dua perempuan ditangkap dan ditahan oleh penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota lantaran melakukan praktik aborsi.
Praktik aborsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Kedua perempuan tersebut di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong Kota.
Dalam melalukan praktik aborai tersangka mematok tarif 1,5 hingga 4 juta rupiah tergantung umur janin.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, usai meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di km 7 gunung Kota Sorong, Senin, 23 Juni 2025.
Dikatakan oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto bahwa penyidik masih mendalami kasus ini.
” Berapa jumlah pasien yang melakukan aborsi di tempat praktik tersangka juga masih kami dalami,” ujarnya kepada awak media.
Kapolresta menyebut bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan praktik aborsi yang di lakukan tersangka.
” Tersangka masih kami introgasi terkait profesi dan kompetensinya. Hanya saja tersangka belum mau mengatakannya,” kata Kombes Happy.
Ia juga menyebut bahwa delapan saksi telah dimintai keterangan terkait kasua abprsi ini, termasuk 3 dokter dan tetangga tersangka.
Lebih lanjut Happy menyebut bahwa jumlah korban dan dari kalangan mana saja masih di dalami penyidik.
Ia pun mengungkapkan dalam menjalankan praktik aborsi tersangka menggunakan peralatan medis.
” Pengembangan penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik, ini untuk memastikan apakah TKP nya ada di tempat lain ataukan hanya diaini saja,” kata Happy.
Penulis : Edi