SORONG, mediabetewnews.com – Ketua Umum Pengurus Pusat PIRA, dr. Sumarjati Arjoso,S.K.M. mendukung penuh atas keputusan Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang mencabut 4 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Raja Ampat merupakan tempat yang sangat indah memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek wisata terutama wisata penyelaman. Dikarenakan Raja ampat memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, salah satunya terumbuk karang. Hal menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu dari perairan terbaik untuk diving site di seluruh dunia.
Menurut Sumarjati Arjoso, bahwa keputusan ini merupakan ketegasan presiden prabowo melindungi kelestarian dan keindahan alam Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa alam Indonesia harus dijaga dan dilestarikan serta dirawat bukan hanya untuk kita namun untuk generasi kedepan. Agar generasi mendatang bisa melihat betapa indahnya alam Indonesia.
PIRA yang merupakan sayap perempuan Partai Gerindra mendukung penuh langkah Presiden Prabowo mencabut 4 IUP di kawasan Raja Ampat. Hal ini merupakan langkah tegas dalam melindungi alam Indonesia dan ini akan memberikan efek keberlanjutan bagi kelestarian alam di kawasan Raja Ampat
PIRA yang memiliki Pengurus Daerah di Provinsi Papua Barat Daya terus berjuang menyuarakan untuk menyelamatkan alam Indonesia.
Jamalia Tafalas, SE., MM selaku Ketua PD PIRA Papua Barat Daya sekaligus Ketua Komisi II DPRD Provinsi Papua Barat Daya mengakui persoalan utama polemik pertambangan nikel di Raja Ampat tersebut terjadi salah satunya dikarenakan belum adanya harmonisasi peraturan perundangan. Disamping itu, pemerintah daerah belum siap. Apalagi Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi yang baru lahir.
Jamalia Tafalas berharap tidak akan ada izin penambangan yang berimbas pada kerusakan lingkungan di Raja Ampat dan harus menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang indah dan alami.
Disisi lain, kata Jamaliah Tafalas, PIRA pun ingin memastikan masyarakat yang terdampak dari pencabutan 4 Perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat menjadi korban.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengatasi dampak dari pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel dan harus bisa memastikan sebagian masyarakat yang selama ini telah mengantungkan harapan dari Perusahaan tambang nikel yang dicabut izinnya, bisa memiliki sumber mata pencaharian yang dapat meningkatkan ekonomi keluarganya, ” ujar Jamaliah Tafalas.
Masyarakat yang berdampak dari dicabutnya 4 IUP Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat harus menjadi prioritas utama Pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu berkolaborasi bersama dengan tetua adat, masyarakat adat di sekitar kawasan dan masyarakat adat yang berdampak akibat dicabutnya izin usaha pertambangan dari empat perusahaan nikel yang ada di Raja Ampat, ” kata Jamaliah Tafalas.
Untuk itulah sebagai wakil rakyat dari perwakilan Raja Ampat di DPRP Papua Barat Daya dan sebagai kader Gerindra dan Pengurus Daerah TIRA akan mengawal dan memastikan pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam atau disekitar kawasan konservasi bisa diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.