Beranda Hukum Pihak Pemohon dan Termohon Diminta Tak Menghubungi Hakim Praperadilan

Pihak Pemohon dan Termohon Diminta Tak Menghubungi Hakim Praperadilan

106
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pihak pemohon dan termohon Praperadilan diingatkan untuk tidak menghubungi hakim yang menangani permohonan Praperadilan.

Hal itu disampaikan Yajid Rahardjo saat memimpin sidang permohonan Praperadilan Vecky Nanuru, Rabu, 06 Agustus 2025.

Dalam sidang lanjutan Praperadilan yang dimohonkan oleh Vecky Nanuru, tersangka pemalsuan surat, hakim Yajid Rahardjo mengingatkan kepada pemohon maupun termohon untuk menghubunginya.

” Kalau saya hitam ya hitam, putih ya putih,” ucap Yajid Rahardjo saat memimpin sidang praperadilan, Rabu pagi.

Sebelumnya, pengacara Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya Markus Souissa dan rekan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Soron…
[10.53, 6/8/2025] Jun Pers: Pihak Pemohon dan Termohon Diminta Tak Menghubungi Hakim Praperadilan

Kota Sorong- Pihak pemohon dan termohon Praperadilan diingatkan untuk tidak menghubungi hakim yang menangani permohonan Praperadilan.

Hal itu disampaikan Yajid Rahardjo saat memimpin sidang permohonan Praperadilan Vecky Nanuru, Rabu, 06 Agustus 2025.

Dalam sidang lanjutan Praperadilan yang dimohonkan oleh Vecky Nanuru, tersangka pemalsuan surat, hakim Yajid Rahardjo mengingatkan kepada pemohon maupun termohon untuk menghubunginya.

” Kalau saya hitam ya hitam, putih ya putih. Kalau ada yang menghubungi akan ditangkap,” ucap Yajid Rahardjo saat memimpin sidang praperadilan, Rabu pagi.

Sebelumnya, pengacara Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya Markus Souissa dan rekan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Sorong lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polresta Sorong Kota.

Dalam permohonannya Vecky Nanuru meminta hakim praperadllan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan​ Surat​ Perintah​ Penyidikan:
SPRIN-SIDIK/1282/XI/2023/Reskrim tanggal 24 November 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap.Tsk/188/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Tak hanya itu, pemohonan juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2),dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a-quo tidak sah dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan tindak pidana,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota.

Menyatakan batal dan tidak sah segala penyidikan dan penetapan tersangka yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON atas diri PEMOHON serta memerintahakan termohon praperadilan untuk merehabilitasi nama baik pemohon praperadilan melalui media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut-turut pada berita halaman depan.

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penulis Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here