SORONG, mediabetewnews.com – Pandangan hukum dalam merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son atas sengketa klaim kepemilikan tanah adat antara penasehat hukum penggugat dan tergugat terlihat ada perbedaan.
Pihak penggugat yakni Nomensen Osok melalui Kuasa hukumnya, Rifal Kasim Parry berpandangan bahwa Majelis hakim PN Sorong yang mengadili perkara nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son tidak fair dalam putusan sehingga pihak penggugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial.
Sementara pihak tergugat Lewi Osok dan Elia Osok melalui Kuasa hukum dari Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partner’s berpandangan bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim PN Sorong yang mengadili perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son sudah benar dan tepat.
“Upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa hukum Nomensen Osok dari Kantor Hukum Rifal Kasim Pary dan rekan mengajukan memori banding dan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong ke Komisi Yudisial Republik Indonesia sah-sah saja,” ujar Kuasa Hukum Lewi Osok dan Elia Osok, Fransischo S. Suwatalbessy atau bisa disapa Isco kepada awak media disalah satu café di Kota Sorong, Jumat (15/7/2025).
Dikatakakan Isco, laporan ke Komisi Yudisial kami hargai, namun perlu kami tegaskan bahwa hakim yang memeriksa perkara tersebut telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Menurut Isco, justru sebaliknya Kuasa Hukum Nomensen Osok yang telah menggiring opini yang menyesatkan dengan tuduhan pertimbangan hakim didasarkan hanya karena keributan saat persidangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat atau PS.
“Tudingan pihak lawan yang menyebutkan hakim hanya mengabulkan eksepsi kurang pihak, karena adanya keributan di lapangan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ungkap Isco.
Ditegaskan Isco, sesungguhnya tuduhan tersebut adalah tidak benar. Kami selaku Kuasa hukum Lewi Osok (Tergugat I) dan Elia Osok (Tergugat II) menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong yang menerima eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN.Son adalah langkah hukum yang tepat, berdasarkan fakta persidangan, dan sejalan dengan hukum acara perdata.
“Putusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente), dan menemukan fakta adanya pihak-pihak lain yakni Marga Osok Abainso Kabanolo yang menguasai sebagian objek sengketa. Dan menghubungkan fakta itu dengan bukti surat dan kesaksian saksi di persidangan yang kala itu juga menghadiri pemeriksaan setempat.
“Kami juga telah mengajukan Kontra Memori Banding pada 14 Agustus 2025 ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Yang pada intinya, kami membantah seluruh dalil banding Penggugat dan meminta putusan PN Sorong dikuatkan,” kata Isco menerangkan.
Dikatakan oleh Isco, fakta yang ada di dalam persidangan, pihak penggugat berdasarkan bukti surat yang diajukan menyebut objek yang disengketakan berada di Kampung Maibo, Distrik Sorong dengan luasan sekitar 729 Ha dan yang menjadi objek sengketa seluas 335 Hektar, sedangkan bukti di persidangan justru membuktikan objek yang diklaim itu berada di Kampung Klasigi dan Kampung Klagiwala Distrik Sorong dan Makbon.
“Ketidakjelasan letak ini membuat klaim kepemilikan Penggugat kabur dan secara hukum tidak memenuhi syarat formil, ” kata Isco menegaskan.
Menurut kuasa hukum tergugat, Isco sampaikan, batas dan luas objek tanah yang diklaim sebagai miliki penggugat dalam persidangan semuanya berbeda.
“Berdasarkan fakta – fakta ini, sehingga seharusnya menurut hemat kami ini, gugatan haruslah ditolak, tapi semua kembali kepada pertimbangan hakim dan menurut kami juga pertimbangan hakim sudah tepat, karena memulai dari segi formil,” tutur Isco.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim PN Sorong yang mengadili perkara nomor 43/Pdt.G/2025/ PN Son melihat formil gugatan dinilai ada kekurangan. Sehingga majelis hakim tidak perlu masuk ke pokok perkara.
Diduga Dianiaya Tergugat Lewi Osok Lapor Polisi
Dalam persidangan penggugat turut menghadirkan beberapa orang saksi yang menerangkan tentang batas – batas tanah yang diklaim oleh penggugat.
Namun sayangnya, beberapa hari lalu, salah satu saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang datang ke lokasi dan menyerang Lewi Osok.
“Klien kami, Lewi Osok di serang dengan alasan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Tindakan ini justru menambah kekaburan dan membuktikan bahwa klaim kepemilikan di pihak Penggugat tidak konsisten,” kata Isco menuturkan.
Atas peristiwa penyerangan dan pengeroyokan tersebut, ditambahkan oleh Isco, Lewi Osok melalui kuasa hukum telah melaporkan secara resmi ke Polres Sorong pada 9 Agustus 2025.
“Dalam kesempatan ini, kami memohon kepada Kapolres Sorong untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi sengketa, ” ucap Isco.
Majelis Hakim PN Sorong Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Sehari sebelumnya, pihak penggugat Nomensen Osok yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat yang berada di Jalan Kontener Kampung Maibo, Distrik Sorong, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan luas kurang lebih ± 335 Ha (Hektar) telah melaporkan majelis hakim PN Sorong ke Komisi Yudisial.
“Terkait dengan putusan itu, kami dari tim kuasa hukum Nomensen Osok telah melaporkan beberapa hal berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim PN Sorong berkaitan dengan ketidakadilan dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan penyimpangan dalam putusan dalam perkara nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son, ” ungkap Kuasa Hukum Nomensen Osok, Rifal Kasim Pary.
Penulis : Jason