Beranda Hukum PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tera Dari Metrologi Legal Membuat Edukasi Hukum...

PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tera Dari Metrologi Legal Membuat Edukasi Hukum Tentang Tera Dalam Sidang Kasus Pidana PT IKSJ

284
0
BERBAGI

SORONG, media betewnews.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Inti Kebun Sejahtera kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum 11 terdakwa, Kamis (4/9/2025).

Dalam persidangan ini Penasehat Hukum terdakwa, Rifal Kasim Pary dan Welpias Jems Ubro, SH menghadirkan saksi meringankan dan juga saksi ahli yang berasal dari Dinas Perdagangan Kota Sorong dan beberapa saksi meringankan.

Suasana ruang sidang Tirta mendadak berubah seperti ruang kuliah ketika saksi ahli dari Dinas Perdagangan Kota Sorong dihadirkan dalam ruang sidang yang menjelaskan panjang lebar terkait pentingnya akurasi timbangan, ukuran hingga standar metrologi lengkap dengan istilah teknis yang membuat seluruh pengunjung sidang mengangguk-angguk seperti sementara mengikuti perkuliahan.

Hakim yang biasanya singkat dan tegas, kali ini terlihat seperti dosen yang menahan tanya-jawab panjang, sementara jaksa sempat berseloroh, “Kalau begini, besok-besok kita harus bawa buku catatan.”

Saksi ahli menjelaskan panjang-lebar soal tera, proses pengukuran dan penjaminan keakuratan alat ukur yang ternyata punya peran besar dalam memastikan keadilan transaksi.

“Kalau timbangan tidak akurat, satu gram saja bisa jadi masalah besar. Bukan cuma di pasar, tapi juga di dunia hukum,” ujar Welpias, memancing perhatian tidak hanya majelis hakim, tapi juga para hadirin.

Penjelasan itu membuat sidang sesekali terasa seperti seminar singkat. Hakim sempat menimpali dengan pertanyaan teknis, sementara para pengunjung terlihat serius mencatat, seolah khawatir ketinggalan materi ujian.

Penasehat Hukum terdakwa, Rifal Kasim Pary dalam menghadirkan saksi ahli menyebutkan tujuan pemanggilan bukan hanya untuk memperkuat pembuktian, tapi juga memberi perspektif baru.

“Kami ingin majelis dan semua pihak melihat perkara ini dari sisi ilmiah. Ilmu hukum bertemu ilmu ukur, hasilnya terang-benderang,” kata Rifal.

Sidang ditutup dengan catatan hakim yang menyebut keterangan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan penting. Meski berlangsung formal, tidak sedikit yang pulang membawa kesan telah “ikut kelas ilmu tera gratis” hari itu.

Rifal menambahkan perkara pidana yang ditanganinya terdaftar di Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor : 149/Pid.B/2025/PN Son, atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana pasal 372 dan atau 374 KUHP. Para Terdakwa yang terdiri dari 11 orang eks Pekerja/ Sopir Truk.

“Saksi yang dihadirkan ada 7 (tujuh) orang, namun yang memberikan keterangan hanya 6 (enam) antara lain 5 orang adalah eks Sopir Truk PT. IKSJ, dan 1 orang saksi ahli dari Dinas Pedagangan Kota Sorong (Metrologi Legal), Aristarkus Yosephus Bame, S.Si dan masih ada 1 saksi ahli yang belum kami hadirkan. Nanti hari Senin tanggal 8 September 2025 akan kami hadirkan,” terang Rifal.

Selain itu Welpias Jems Ubro, SH sendiri tampak puas, sembari berkata, “Ya memang begitulah, ilmu itu harus ditimbang dengan benar.”

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here