Beranda Lintas Papua Perusahaan Tambang di Raja Ampat Harus Ditutup Sementara dan Tinjau Kembali...

Perusahaan Tambang di Raja Ampat Harus Ditutup Sementara dan Tinjau Kembali Perijinan

138
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD), Mesak Mambraku meminta agar pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk sementara menghentikan aktifitas perusahaan pertambangan yang ada di Raja Ampat dan memeriksa kembali ijin yang mereka miliki baik ijin dari pemerintah pusat maupun ijin dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dikatakan Mesak, penghentian sementara terhadap aktifitas pertambangan yang saat ini masih berlangsung di beberapa tempat seperti di Kampung Manyaifun, Pulau Batanpelei, Pulau Manuram, Pulau Kawe, dan Pulau Gag Distrik Waigeo Kepulauan Kabupaten Raja Ampat bertujuan untuk melihat dan mengecek kembali kembali bagaimana proses untuk mendapatkan perijinan tersebut. Apakah ijin pertambangan yang didapat oleh Perusahaan dari pemerintah apakah akan berdampak baik bagi masyarakat hukum adat dikemudian hari atau akan mematikan masyarakat hukum adat.

Lanjut Mesak, kita semua tahu bahwa Kabupaten Raja Ampat sejak dimekarkan memiliki sektor andalan yakni perikanan dan pariwisata yang sejak dulu hingga kini tercatat di pemerintah pusat bahkan di dunia bahwa Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu destinasi wisata terbaik di Indonesia dan dunia.

“Pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten dalam pemberian ijin pertambangan harus lebih melihat dari sisi pemanfaatan dan keterlibatan masyarakat hukum adat karena ini Papua yang memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus yang melindungi hak-hak dasar masyarakat hukum adat Papua sehingga kalau tidak ada keberpihakan dan penghormatan dari perusahaan terhadap hak-hak dasar Masyarakat hukum adat maka lebih baik berinvestasi di daerah lain, karena masyarakat adat di Raja Ampat bukan hidup dari pertambangan,” tegas Mesak.

Dikatakan Mesak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua pasal 43 terkait perlindungan hal-hak dasar orang asli Papua yang juga merupakan roh dari UU Otonomi Khusus sehingga wajib hukumnya setiap orang atau kelompok yang ingin berinvestasi di Tanah Papua (Raja Ampat) untuk mengakui, menghormati, menghargai dan memberdayakan masyarakat hukum adat Papua sebagai pemilik hak ulayat atau wilayah masyarakat adat Papua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here