Kota Sorong, mediabetewnews.com – Hakim Pengadilan Negeri Sorong Yajid Rahardjo dalam putusannya menolak permohonan Praperadilan Vecky Nanuru, tersangka pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu, 13 Agustus 2025.
” Menolak permohonan Praperadilan prmohon dan membebabkan biaya Praperadilan kepada pemohon,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim Yajid Rahardjo, Rabu, 13 Agustus 2025.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan sehingga hakim menolak permohonan praperadilan pemohonan bahwa Surat Perintah Penyelidikan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota Nomor 803/Reskrim/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Surat Perintah Tugas Nomor 367/Reskrim/2023 tanggal 17 Oktober 2025, atas pengajuan pelapor Jatir Yudha Marau Nomor LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Vecky Nanuru dalam pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Pihak pemohon dalam penyidikan telah memeriksa saksi-saksi sebanyakk 30 orang, termasuk pemohon praperadilan, ahli dan bukti surat telah memenuhi minimal dua alat bukti
” Penetapan Vecky Nanuru sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota adalah sah,” kata Yajid saat membacakan amar putusan praperadilan, Rabu siang.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengaku bahwa pihaknya akan merilis putusan praperadilan.
Sebelumnya, Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya Markus Souissa dan kolega mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong, dengan nomor register 02/Pra.pid/2025/PN.Son tanggal 29 Juli 2025.
Dalam permohonannya Vecky Nanuru meminta hakim praperadllan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan:
SPRIN-SIDIK/1282/XI/2023/Reskrim tanggal 24 November 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap.Tsk/188/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, pemohonan juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2),dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a-quo tidak sah dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan tindak pidana,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota.
Menyatakan batal dan tidak sah segala penyidikan dan penetapan tersangka yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON atas diri PEMOHON serta memerintahakan termohon praperadilan untuk merehabilitasi nama baikpemohon praperadilan melalui media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut-turut pada berita halaman depan.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penulis : Edi