SORONG, mediabetewnews.com – Kasus perkara aborsi yang sempat menghebohkan Kota Sorong beberapa waktu lalu sudah memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat ini.
Ketika dikonfirmasi dengan Jaksa, Kristin Efelin Siwa yang menerima pelimpahan atau tahap dua dari Polresta Sorong Kota membenarkan hal tersebut
“Setelah menerima tahap dua, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak untuk meminta penahanan selama 20 hari kedepan dan dihari kemarin sudah dibuat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sorong melalui aplikasi Iperpadu dan kami sementara menunggu penetapan waktu sidang dari Pengadilan Negeri Sorong,” jelas Jaksa Kristin saat ditemui media ini di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (7/6/2025).
Lebih lanjut Kristin menambahkan, terkait baraang bukti sesuai dengan berkas perkara dan melalui penetapan pengadilan semua sudah lengkap dan sesuai dan juga sudah dilakukan penelitan pada saat pemeriksaan tahap dua.
“Barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan pada tahap dua dan juga sudah melalui penetapan pengadilan dan juga sudah diteliti saat pemeriksaan tahap dua dan pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor : pasal 428 ayat 1 huruf (a) jo pasal 60 Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 348 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55,” jelas Jaksa Kristin.
Ditambahkan Jaksa Kristin, mengapa dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP karena terdakwa sudah berulan-ulang melakukan tindakan melawan hukum sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong terdapat dua terdakwa yang berkasnya dipisahkan yakni, perkara dengan Nomor : 162/Pid.Sus/2025/PN Son dengan terdakwa Desi Tine Kewoy dan Perkara Nomor :161/Pid.Sus/2025/PN Son dengan terdakwa Defy Ilba I.M Ginting alias Defy dengan barang bukti antara lain:
- 1 unit HP merek Redmi 9 warna hitam
- 1 unit HP merek Tecno Spark warna hitam
- 1 buah pinset
- 1 buah kateter metal
- 1 buah korentang
- 1 buah sendok kuret kecil
- 2 buah speculum/cocor bebek
- 1 buah botol berisikan cairan alcohol 70%
- 1 buah cairan pelumas merek Durex
- 1 dos hanskun
- 4 buah suntik
- 10 strip obat Ibufrofen 400 mg.