Beranda Lintas Papua Pergantian Kepala Kampung di Maybrat Memicu Permasalahan

Pergantian Kepala Kampung di Maybrat Memicu Permasalahan

56
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Nota Dinas pergantian Kepala Kampung yang dikeluarkan Bupati Maybrat Karel Murafer menimbulkan permasalahan.

Disinyalir Nota Dinas pergantian Kepala Kampung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tatacara Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kabupaten Maybrat.

” Pergantian Kepala Kampung juga melanggar Undang-Udang Desa Nomor 6 Tahun 2024 Tahun 2014 tentang Desa,” kata politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) Maybrat, Yonas Yewen, Minggu, 20 Juli 2025.

Yonas Yewen meminta kepada Bupati Maybrat Karel Murafer membatalkan nota dinas pergantian kepala kampung Wiho Distrik Aitinyo, Hosyo Banah Distrik Aitinyo Barat, Seni dan kepala kampung Ossom Distrik Mare Selatan serta kepala kampung Mahos Distrik Mare.

Mantan anggota DPR Maybrat ini menilai bahwa upaya pergantian sejumlah kepala kampung merupakan motif politik.

Menurut Yonas Yewen, nota dinas yang dikeluarkan bupati tidak sesuai prosedur dan mekanisme UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/kampung serta Perca Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tatacara Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kabupaten Maybrat.

” Kepala kampung/desa dipilih secara langsung dengan memperoleh suara tertinggi atau pemenanga dalam pemilihan kepala kampung serentak di Maybrat. Mereka dilantik secara resmi dan mendapatkan SK. Jadi, tidak bisa diganti begitu saja dengan menggunakan nota dinas,” ujarnya.

Mantan wartawan Harian Umum Fajar Papua itu mengingatkan bupati Maybrat bahwa pengangkatan maupun pemberhentian kepala kampung harus melalui mekanisme UU.

Yonas Yewen menyebut bahwa pergantian kepala kampung Seni dan kepala kampung Ossom Distrik Mare Selatan dan kepala kampung Mahos, Distrik Mare mereka tidak tepat. Pasalnya, mereka tidak melakukan hal-hal yang bertentangan atau melakukan perbuatan tercela.

Fakta tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan inspektorat yang sama sekali tidak menemukan penyimpangan anggaran l. Hasil pemeriksaannya bersih.

” Kalau kemudian diganti, kami menduga ada motif politik. Apalagi terkait pilkada 2024 lalu,” kata mantan Ketua Fraksi NasDem DPR Maybrat periode 2019-2024.

Politisi yang karib disapa Yonas ini menyebut, paska dikeluarkan nota dinas pergantian kepala kampung menimbulkan kekisruhan, aktivitas pemalangan jalan pun terjadi.

Merespon kisruh yang terjadi DPRK Maybrat langsung turun tangan menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.

” Kami mengapresiasi langkah DPRK Maybrat yang dengan cepat merespon terhadap persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Ia menyarankan agar DPRK Maybrat secepatnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten Maybrat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Selain itu, lanjut Yonas, bupati Maybrat juga harus menyampaikan hasil rekomendasi BKN pusat terkait pencopotan Kepala Dinas PU Theofilus Yaam dan Kepala BPKAD kabupaten Maybrat), Ona de Laora Sraun sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 jo. PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 73 tahun 2016.

” Saya menyarakan agar bupati Maybrat mengembalikan jabatan kadis PU dan kepala BPKAD. Laksanakan lelang jabatan sesuai dengan ketentuan,” kata Yonas Yewen.

Ia menambahkan, kritik yang kami sampaikan kepada bupati Maybrat bukanlah untuk balas dendam melainkan koreksi agar kedepannya bupati Maybrat tidak melanggar aturan. Tetap di jalan yang benar sesuai kemaslahatan warga.

” Kami berharap, kedepan pemkab Maybrat melakukan pembinan terhadap kepala kampung dan ASN untuk tidak boleh berpolitik praktis,” ujar Yonas Yewen.

Politisi NasDem asal distrik Mare itu mengaku bahwa pemda terkesan lemah melakukan pengawasan terhadap ASN dan kepala kampung yang terlibat langsung saat momen politik.

” Harapannya, bupati Maybrat jangan sampai melakukan kesalahan lagi dengan melanggar UU yang berlaku di negara ini,” kata Yonas Yewen.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here