Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kekerasan terhadap anak dari hari ke hari jumlahnya semakin bertambah. Seperti kasus yang satu ini, seorang paman tega membakar keponakannya sendiri.
Sebut saja Yohanis Bria (44) Warga Kampung Puragi, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Pria yang tak tamat sekolah ini harus menerima kenyataan pahit dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Sorong 11 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa Yohanis Bria terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut dibacakan hakim Lutfi Tomu dalam persidangan yang di gelar di PN Sorong, Senin, 07 Juli 2025.
Dalam urusannya hakim PN Sorong memberi diskon 2 tahun dari tuntutan JPU 13 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara pun mewajibkan terdakwa Yohanis Bria membayar denda 3 miliar rupiah atau diganti dengan hukuman tambahan 1 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim PN Sorong, terdakwa menyatakan menerimanya sebab terdakwa merasa bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Pria 44 tahun tersebut menjalani sidang tuntutan di PN Sorong lantaran membakar keponakannya sendiri, yaitu YPS. Kekerasan terhadap anak dengan cara membakar korban dilakukan terdakwa di rumah saksi Marthinus Kadae pada hari Minggu, 01 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIT.
Terdakwa melempar korban dengan lampu pelita yang masih menyala sehingga membuat sekujur tubuh korban terbakar dan melepuh. Sekujur tubuh korban terkelupas hingga warna putih. Tak tahan dengan luka bakar yang dialami korban akhirnya meninggal dunia.
Penulis : Edi