Beranda Lintas Papua Pengadilan Negeri Manokwari Diminta Wujudkan Keadilan Bagi Pembela HAM

Pengadilan Negeri Manokwari Diminta Wujudkan Keadilan Bagi Pembela HAM

35
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Hal ini disampaikan dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pembela HAM Pasal 12.

Perlindungan yang efektif mencakup perlindungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi maupun tindakan menghambat upaya pembela HAM menggalang dukungan publik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, bahwa tidak boleh ada tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, ancaman, kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa dan harta, termasuk keluarga.

” Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pembela HAM dan Lingkungan Hidup, termasuk pencegahan tindakan pembalasan, sebagaimana Pasal 5 dan 6 Permen LHK RI Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante melalui siaran pers yang diterima, Selasa, 27 Mei 2025.

Pria yang akrab disapa bang Angky itu menyebutkan, hari ini, Pengadilan Negeri Manokwari menggelar sidang perkara kekerasan dan penyiksaan yang dialami pembela HAM dan Lingkungan Hidup yang juga Direktur Perkumpulan Panah Papua Sulfianto Alias.

” Kekerasan dan penyiksaan di duga dilakukan oleh sekelompok orang dan anggota polres Teluk Bintuni. Kejadian kekerasan berulang kali terjadi di dua lokasi di Teluk Bintuni pada 20 Desember 2024,” tambahnya.

Angky juga menyebut bahwa aktivis pembela HAM dan Lingkungan Hidup Sulfianto Alias tidak mengenal pelaku dan sebab musabab tindakan kekerasan dan kejadian penyerangan.

” Di duga tindakan kekerasan terjadi lantaran aktivitas advokasi yang dilakukan Sulfianto,” ucapnya.

Lebih lanjut, tindakan tersebut menurut Angky merupakan upaya untuk melemahkan, mengintimidasi dan menghalang-halangi aktivitas Sulfianto dan organisasi Perkumpulan Panah Papua.

Dalam siaran pers tersebut Angky mengaku bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi aktivis pembela HAM dan Lingkungan Hidup bahwa masih adanya upaya kekerasan dan ancaman keamanan, serta pengabaian terhadap hak bebas dan hak hidup aktivis pembela HAM dan Lingkungan Hidup oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk aparatur negara dan non negara.

” Kami minta negara mewujudkan keadilan bagi pembela HAM dan lingkungan. Kami juga minta hakim PN Manokwari membuat keputusan yang adil dan berpihak kepada korban Sulfianto Alias. Selain itu, hukuman harus diberikan yang seadil-adilnya kepada pelaku,” tegasnya.

Angky juga meminta kepada aparat kepolisian untuk memastikan tidak adanya upaya atau tindakan pembalasan terhadap Sulfianto, keluarganya dan aktivis Perkumpulan Panah Papua. (edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here