Beranda Hukum Pengacara PBHKP Sorong Jadi Korban Pemukulan Warga Waterpom

Pengacara PBHKP Sorong Jadi Korban Pemukulan Warga Waterpom

46
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong inisial JRW menjadi korban penganiayaan yang dilakukan warga Waterpom, Kelurahan Remu Utara, Distrik Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penganiayaan yang dilami JRW terjadi di Jalan Maleo, Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIT.

” Setelah mengalami penganiayaan salah satu terduga pelaku sempat diamankan anggota Polda Papua Barat Daya yang saat itu melakukan patroli, akan tetapi sesaat kemudian dilepas,” kata JRW di kantor PBHKP, Senin, 15 September 2025.

JRW sangat menyayangkan tindakan dari anggota polda Papua Barat Daya yang melepas salah satu terduga pelaku pemukulan. Padahal sudah sempat diamankan.

” Karena dilepas, ya saya langsung membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kronologis pemukulan terjadi sehabis mengisi BBM di pom bensin Remu. Saat melintas dengan menggunakan motor di jalan Maleo, tepatnya di depan toko alumunium, salah satu terduga pelaku yang berada di sisi kiri jalan berusaha memukul akan tetapi saya dapat menghindar lalu satu pelaku lainnya yang berada di sisi kanan jalan juga melakukan hal yang sama, saya pun berusaha menendang tetapi terjatuh dati motor.

Pada saat mengangkat motor tiba-tiba pelaku kedua tadi langsung memukul, dan tidak lama kemudian diikuti oleh pelaku pertama yang juga melakukan pemukulan.

” Akibat pemukulan tersebut saya mengalami luka lecet di bagian bawah mata sebelah kanan dan bengkak di kepala bagian kanan,” ujar JRW.

Alumni FH Universitas Cendrawasih Jayapura itu menyebut sebelumnya kedua terduga pelaku bersama sejumlah rekan-rekannya melakukan pelemparan terhadap mobil patroli milik polda Papua Barat Daya.

” Mungkin mereka merasa terganggu saat bermain meriam tiba-tiba melintas mobil patroli polisi milik polda Papua Barat Daya sehingga aksi pelemparan batu terjadi,” tambah JRW.

Pengacara PBHKP itu mengaku bahwa salah satu pelaku berinisil CS itu menurut informasi merupakan kerabat dekat dari mantan anggota DPR Kota Sorong.

JRW juga mengaku bahwa dalam laporan polisi nomor 643/I/2025/SPKT/POLRESTA KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang dibuatnya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here