Waisai, mediaetewnews.com – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersana Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU, Senin, 19 Mei 2025
Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di dalam maupun diluar pengadilan
Bupati Raja Ampat, Orideko Irianto Burdam mengaku bahwa penandatanganan MoU merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum dalam rangka pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta pengamanan proyek-proyek strategis daerah.
Orang nomor satu di kabupate. Raja Ampat itu berkeyakinan bahwa kerja sama antata pemda Raja Ampat dengan Kejari Sorong ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Behitu juga peningkatan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
” Kami berharap, sinergi ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan terus berlanjut dalam tindakan nyata, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal,” ujar Orideko Burdam.
Sementara itu, Kajari Sorong Makrun menyampaikan apresiasinya kepada bapak bupati Raja Ampat.
” Kami berharap dengan adanya MoU ini semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. (edi)