SORONG, mediabetewnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, telah memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari anggota TNI AL kepada pelaku perkara kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Kota Jayapura, Papua, Senin (21/7/2025).
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Laut (H) Awang S Bawana, Hakim Anggota I Mayor CHK Hengki dan Hakim II Mayor CHK James.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan, sidang putusan tersebut digelar pada Jumat 18 Juli 2025, di Pidmil III-19 Jayapura.
“Benar, kemarin sudah diputus kasus Kesya Lestaluhu namun belum inkrah, sebab masih tunggu hingga tujuh hari ke depannya,” kata Kadispen.
Kadispen menjelaskan, sesuai dengan amar putusan, terdakwa Agung dijatuhi hukuman yakni pidana pokok selama 15 tahun penjara oleh hakim, dan dikurangi dengan masa tahanan.
“Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan oleh majelis hakim yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari militer,” ucap Kadispen.
Dikatakan Kadispen, putusan majelis hakim atas perkara Nomor Perkara: 198-K/PM.III-19/AD/VI/2022, terkait pembunuhan Kesya di Sorong lebih ringan dari tuntutan oleh Oditorat Militer.
“Memang benar awalnya Oditorat Militer menuntut terdakwa Agung dihukum 20 tahun penjara, namun putusan 15 tahun,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini pihak Oditorat Militer di hadapan majelis hakim, mereka juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu.
Kadispen menuturkan, hingga kini terdakwa dalam fakta-fakta persidangan juga telah mengakui bahwa dia yang eksekusi Kesya Lestaluhu.
Penulis : Bambe