Beranda Hukum Pembawa 3,5 Kg Ganja Juan Napoleon Sesa Jalani Sidang Dakwaan

Pembawa 3,5 Kg Ganja Juan Napoleon Sesa Jalani Sidang Dakwaan

43
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pembawa 3.532.23 gram ganja Juan Napoleon Sesa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 tersebut dipimpin hakim Bernadus Papendang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Juan Napoleon Sesa membawa narkotika jenis ganja sebanyak 3.532.25 gram dari Jayapura dengan menumpang kapal pelni menuju Kota Sorong untuk kemudian diserahkan kepada orang yang memesan dari saudara Jeki Wanggai (DPO).

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 21.40 WIT.

Ganja sebanyak 3.532.25 gram yang dibawa oleh terdakwa dari Jayapura disimpan di dalam koper warna silver bersama dengan sejumlah barang lainnya.

Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Daya yang mendapat informasi dari masyarakat emudian melakukan pemantauan di areal pelabuhan Sorong.

Setelah memastikan ciri-ciri orang tersebut saksi Alwi Shihab bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan mengamankan barang bukti 234 plastik sedang berisikan ganja.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik direktorat narkoba Polda Papua Barat Daya terdakwa mengaku bahwa disuruh oleh saudara Jeki Wanggai (DPO) membawa ganja untuk kemudian diberikan kepada seseorang setelah sampai di kota Sorong.

Terdakwa pun mengaku sudah tiga kali membawa ganja dari Jayapura menuju kota Sorong dengan menumpang kapal putih. Yang pertama terdakwa membawa 60 paket ganja pada bulan Maret 2025, dimana setiap paketnya bernilai Rp 1.000.000.

Kemudian yang kedua kali terdakwa membawa 80 paket ganja pada bulan April 2025, dan nilai per paketnya satu juta rupiah. Sementara yang ketiga kalinya, terdakwa membawa ganja sebanyak 3.532.25 gram.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here